DaerahHuKrimLampung Timur

Angkut Kayu Register 38, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

×

Angkut Kayu Register 38, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang pelaku ilegal logging asal Lampung Timur, pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023, tadi malam.

Kedua pelaku tersebut berinisial BP(22) dan OY(42) ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur di jalan raya desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.

Click Here

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, kronologi kejadian penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pada hari Minggu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penebangan pohon tanpa ijin di register 38 Desa Girimulyo Kecamatan Sekampung Udik,” kata Zaky, Senin (30/1) siang.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan benar didapati adanya mobil truck box yang sedang melakukan pengangkutan kayu berbagai ukuran perkiraan 10 meter kubik yang rencananya akan dibawa ke pulau Jawa,” lanjutnya.

Para pelaku diancam dengan pasal 83 ayat 1 huruf a dan huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian keempat Bab III PP pengganti Undang undang RI No. 2 Tahun 2022 Tentang tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

(Humas Polres Lampung Timur/ Ril)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d