Opini

Kursus Pra Nikah, Upaya Preventif Perceraian

×

Kursus Pra Nikah, Upaya Preventif Perceraian

Sebarkan artikel ini

OPINI – Saat ini dianjurkan kursus pranikah bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahannya. Hal tersebut didorong karena makin meningkatnya jumlah perceraian di Indonesia. Walaupun setiap keluarga tentu mendambakan terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, warahma, yakni keluar yang tenang, bahagia, harmonis, penuh cinta dan kasih sayang. Mewujudkannya tidak semudah membalikkan telapak tangan, akan tetapi membutuhkan kerja sama antar pasangan. Keluarga seperti itu tidak mungkin akan tercapai tanpa adanya kebersamaan peranan seluruh keluarga di dalam keluarga.

Kehidupan keluarga, apabila dianalogikan sebuah bangunan, untuk terpeliharanya bangunan tersebut dari hantaman badai dan goncangan gempa, maka harus didirikan di atas pondasi yang kuat dengan bahan bangunan yang kokoh. Begitu juga halnya dengan membangunrumah tangga membutuhkan pondasi kekeluargaan yaitu ajaran agama Islam, disertai dengan kesiapan fisik dan mental calon ayah dan ibu. Di samping itu, perlu juga mengetahui hak dan kewajiban suami istri dan hal-hal yang berkaitan erat dengan hidup berkeluarga menurut ajaran Islam.

Click Here

Munculnya perceraian diakibatkan beberapa hal, diantaranya ; dangkalnya pengetahuan ataupun pemahaman suami/istri tentang kehidupan berkeluarga. Pernikahan hanya dimaknai sebagai hubungan perdata saja antar pasangan yang berlainan jenis. Padahal Islam mengajarkan sangat mendalam, bahwa perkawinan adalah bagian dari ibadah.

Perkawinan dalam Islam diistilahkan “Mitzaqan Ghalizan” yaitu suatu perjanjian yang kuat ditandai dengan ikrar perjanjian (ijab kabul) dengan tujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Dengan demikian nilai sakralitas perkawinan harus dijaga dan dipelihara secara utuh jangan sampai kesakralannya berkurang karena perilaku merusak hakekat dan kesucian perkawinan.

 Olehnya itu, Kementerian Agama (kemenag) merasa perlu membuat program kursus pra nikah bagi calon pengantin. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama No. DJ.II/372 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.

Maksud dikeluarkannya pedoman tersebut, yaitu sebagai pemberian bekal pengetahuan, keterampilan, pemahaman, dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Pelaksananya merupakan organisasi keagamaan Islam yang telah berstandar dari Kemenag. Bagi calon pengantin yang mengikuti hingga tuntas akan diberikan bukti keikutsertaan dengan predikat “lulus” dalam mengikuti kursus pra nikah.

Kebijakan pemerintah dalam bidang ibadah memberikan kebebasan yang seluas-luasnya selama tidak menyalahi aturan. Pemerintah Indonesia perundangan yang mempersulit terjadinya percerian dan membentuk badan penasihat perkawinan atau lebih dikenal BP4. pelestarian sebuah penikahan tidak bisa diupayakan setelah terjdai masah dalam rumah tangga. namun pelestarian sebuah pernikahan haruslahdiupayakan sejak sebelum terjadinya pernikahan. Calon suami atau istri harus memahami hak dan kewajibannya serta memilikih pengetahuan tentang konsep pembentukan keluarga sakinah. Pemerintah melalui kementrian agama mengamanatkan agar sebelum pernikahan dilangsungkan calon penganting harus diberi wawasa terlebih dahulu arti sebuah rumah tangga kursus calon pengantin (suscatin).

Lahirnya peraturan-peraturan tentang kursus calon pengantin tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap tingginya angkah perceraian terhadap kasus perceraian dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia. Mayoritas perceraian terjadi dalam usia perkawinan kurang dari 5 tahun. Hal ini membuktikan dilapangan bahwa masih banyak pasangan pengantin muda yang tidak sepenuhnya tahu apa yang harus dilakukan dalam sebuah perkawinan.

kursus pranikah mempunyai pengaruh yang besar dalam membangun rumah tangga untuk pasangan yang akan melangsungkan pernikahanya, terutama untuk pasangan muda yang tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan tentang  suatu pernikahan sehingga pasangan tersebut dapat membangun keluarga sakinah.

Penulis : Kadri, S.Pd.I (Kepala KUA kecamatan Aralle Kab. Mamasa)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d