Daerah

Guna Meningkat Layanan Penerima Pajak, Samsat Basel Luncurkan Program E-SIKOPI

×

Guna Meningkat Layanan Penerima Pajak, Samsat Basel Luncurkan Program E-SIKOPI

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id II Bangka Selatan –
Guna meningkat layanan penerimaan pajak, baru-baru ini Samsat Bangka Selatan meluncurkan program Elektronik Sistem Pelayanan Terintegrasi (E-SIKOPI).

Program multi layanan ini disajikan Samsat Basel tidak lain untuk memberikan kemudahan masyarakat membayar pajak dan mengurus keperluan lainnya dengan melibatkan armada mobile instansi layanan.

Click Here

Kepala Unit Pelaksana Terpadu Bakuda (UPTB) Sistem Manunggal Satu Atap(Samsat) Kabupaten Bangka Selatan, Aang S.ip mengatakan untuk Pelayanan Mobile Instansi Vertikal ada 112 layanan.

“Ada 112 layanan mobile instansi vertikal, Pemprov Babel dan Pemkab Basel, seperti layanan SIM, KIR, PBB, KASLING, BPJS, HAJI PINTAR, SAMSAT KELILING, SAMSAT SETEMPOH, PUSLING, SERVIS MOTOR EKONOMIS DEALER MOTOR dan lain-lainya,” Kata Aang saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (29/11/2022).

Selanjutnya, Ia menjelaskan, berkaitan dengan rencana penerapan Undang-Undang 22 tahun 2009 tepatnya di pasal 74 yang menyebutkan bagi kendaraan yang sudah habis masa berlaku STNK dan menunggak pajak selama 2 tahun akan dihapus registrasi kendaraannya.

“Berkaitan dengan rencana penerapan, untuk Kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang. Dengan demikian kendaraan tersebut tidak layak lagi digunakan dijalan raya karena surat menyurat ya otomatis bodong,” Ujar Aang.

Namun, Kata Aang, pemberlakuan aturan tersebut belum dapat dipastikan lantaran saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bangka Selatan.

“Kami akan melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dulu. Sudah 3 kecamatan dilaksanakan dari 8 kecamatan di Basel,” tandasnya.

Ia berharap dengan adanya Program E-SIKOPI yang di luncurkan oleh pihak Samsat, Masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik.

“Harapannya agar masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan layanan E-SIKOPI sebagai media dan sarana membayar pajak,” Imbuhnya. (Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d