DaerahHuKrim

Korupsi Sewa Excavator, Mantan Kepala DKP Pasangkayu Diamankan di Yogyakarta

×

Korupsi Sewa Excavator, Mantan Kepala DKP Pasangkayu Diamankan di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||PASANGKAYU – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu Abbas (59) atas kasus korupsi sewa excavator sejak tahun 2017 hingga 2018 telah merugikan negara 1 Milyra lebih.

Mantan Kepala DKP Abbas dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga sempat buron sekitar kurang lebih 1 tahun, Selasa (4/10/2022).

Click Here

Kajari Pasangkayu, Muchsin mengatakan, terpidana Abbas pernah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pasangkayu, dan karena adanya tahap upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka (terpidana-red) dikeluarkan demi hukum dengan alasan habis masa penahanan.

“Masa penahanan Abbas telah habis sebelum keluar surat perintah perpanjangan (penahanan-red) dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI),” katanya.

Mucksin menjelaskan, setelah menerima surat dari MA nomor:8860/2021/S.3346.Tah.Sus/PP/2021/MA tanggal 10 September 2021 tentang penetapan perpanjangan penahanan terhadap terpidana Abbas, terhitung sejak 27 Oktober sampai 25 Desember 2021.

“Berdasarkan surat penetapan, kami telah melakukan upaya pemanggilan secara patut selama 2 kali, tapi terpidana tidak merespon baik, maka Abbas bersama Saddam Maulana Arif masuk dalam DPO,”ucapnya.

Berdasarkan putusan MA Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Dan uang pengganti Rp 64 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hingga saat ini belum ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara Rp 1.817.038.500 serta dendanya,” ungkap Muchsin.

Lanjut Muchsin, terpidana di tangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu 2 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Yogyakarta.

“Tim Intelijen Kejari Pasangkayu yang di backup oleh Kejati Sulbar menjemput terpidana Abbas di Yogyakarta, setiba di Pasangkayu (terpidana-red) di periksa kesehatannya, setelah itu di bawa ke Rutan kelas IIB Pasangkayu untuk menjalani masa tahanan,” terangnya dalam konferensi pers. (Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d