DaerahHuKrim

Tanggapan Dua Lembaga di Jeneponto, Bahas Kerawanan Potensi Korupsi Hingga Adanya Sejumlah Pejabat Terjerat

×

Tanggapan Dua Lembaga di Jeneponto, Bahas Kerawanan Potensi Korupsi Hingga Adanya Sejumlah Pejabat Terjerat

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || JENEPONTO – Dua Lembaga yakni Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara sedang membahas kerawanan potensi korupsi pada sejumlah proyek di Kabupaten yang berjuluk Butta Turatea.

Ketua Bidang Pidana YLBH Kenustra Cabang Jeneponto, Samsul mengatakan semestinya para pejabat di daerah tersebut dapat menjadikan pelajaran, adanya sejumlah oknum pejabat yang terjerat kasus Korupsi hingga dilakukan pemecatan.

Click Here

“Orang tahu, sejumlah oknum pejabat yang diduga terjerat kasus korupsi, hingga menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan). Bahkan ada yang sudah dipecat sebagai ASN. Itu sudah bisa dijadikan contoh dan berhati-hati dalam mengelolah anggaran keuangan negara,” ujarnya

Sementara, Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar menambahkan dimasa kepemimpinan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar pada periode pertama hingga periode keduanya, sejumlah pejabatnya ditangkap karena diduga terjerat kasus korupsi hingga dilakukan pemecatan.

“Dari data yang diperoleh, untuk sementara ada 17 orang pejabat Jeneponto karena dugaan kasus Korupsi. Bahkan ada beberapa orang sudah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ada putusan ingkra pengadilan setempat,” ungkap dia dalam pesan Whatsapp Rilis yang diterima awak media, Rabu (8/9/2022).

Kata dia, ke tujuh belas orang oknum pejabat Jeneponto yang terjerat kasus korupsi, terdapat beberapa kepala Dinas, Bendahara, kepada Bidang dan lainnya. Semuanya itu pejabat lingkup Pemkab Jeneponto. Selain itu termasuk rekanan.

“Sepertinya lagi subur dugaan korupsi di Jeneponto. Bayangkan saja sejumlah pejabat di daerah ini ditangkap karena kasus korupsi, ada Kadis, Kabid hingga Bendahara. Saya berkesimpulan, daerah ini darurat korupsi dan perlu diobati,” sebut dia.

Ia pun berharap agar itu bisa menjadi pelajaran penting bagi para pejabat lainnya. Apalagi kata Hasan Anwar, Kajari Jeneponto kembali lagi menahan 7 orang tersangka dugaan kasus Korupsi Diknas Jeneponto dan Rutilahu.

“3 orang Diknas, Rutilahu 4 orang. Jadi tidak berlebihan jika saya katakan, bahwa itu salah satu perbuatan maling. Maling biasanya mengambil sesuatu yang bukan haknya. Kalau bahasa trendnya sekarang dibilang Korupsi,” Jelas Ketua LPK Sulsel itu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto, Muhammad Basir mengatakan bahwa pejabat jeneponto yang sudah dipecat setelah adanya putusan ingkra pengadilan.

“Ada 17 orang kalau tidak salah yang sudah dipecat setelah adanya putusan ingkra di pengadilan. Kalau perbutannya ini, bagian dari yang tercelah. Dia melakukan perbuatan korupsi secara person,” ujarnya dia menirunya lewat Ketua LPK Sulsel.

Kata dia ia pun berharap agar para pegawai di daerah ini tidak melakukan hal tercelah. Dan menjadikan pelajaran penting, para oknum pejabat yang ditangkap atas dugaan korupsi. Semoga tidak terulang lagi hal serupa.(*)

Penulis: Firmansyah

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d