Daerah

Ratusan Warga Cilegon, Menolak Pembangunan Gereja HKBP Maranatha

×

Ratusan Warga Cilegon, Menolak Pembangunan Gereja HKBP Maranatha

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || CILEGON – Ratusan warga Cilegon melakukan aksi damai, menolak rencana pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon yang berlokasi di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol. Warga yang terdiri dari berbagai elemen itu mendatangi kantor DPRD Kota Cilegon dan kantor Wali Kota Cilegon, Rabu (07/09/2022).

Dalam pertemuan bersama ulama, kyai, tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat Cilegon lainnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian membubuhkan tanda tangannya di atas kain kafan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan gereja tersebut.

Click Here

Sebelum penanda tanganan penolakan, perwakilan dari Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon dan LBH Pengacara Rakyat, Silvi Shovawi Haiz SH meminta supaya Helldy Agustian menolak rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.

“Dasarnya yakni Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189 /Huk/SK/1975, tertanggal 20 Maret 1975 tentang penutupan gereja/tempat jemaah bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang, mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid adalah warkah dokumen yuridis landasan hukum aturan yang mengatur pendirian rumah ibadah selain masjid di wilayah Kabupaten Serang dahulu yang sekarang menjadi Kota Cilegon,” ujar Silvi.

Ditambahkannya, salah satu persyaratan pendirian rumah ibadah adalah ijin yang disertai tanda tangan warga sekitar lokasi berdirinya rumah ibadah tersebut. Namun, panitia pembangunan ternyata melakukan tindakan tidak sah dan melawan hukum yaitu dengan melakukan tindakan pemalsuan dukungan berupa tanda tangan masyarakat Lingkungan Cikuasa.

Kami meminta dalam seminggu Wali Kota segera mengeluarkan peraturan Walikota (Perwal) atau surat keputusan Walikota Cilegon, untuk menguatkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189 /Huk/SK/1975 yang melarang pembangunan rumah ibadah HKBP.

“Sementara salah seorang perwakilan Husen Saidan menyampaikan, setiap daerah mempunyai adat istiadat, jadi menurut dia siapapun yang akan melakukan sesuatu di wilayah Cilegon harus menghormati adat istiadat setempat dan jangan main-main dengan warga Cilegon, ketika siapapun tak menghargai adat istiadat disini kita usir,” tegasnya.

“Terkait dengan hal pernyataan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan Cilegon Kota intoleran, Edi Jhon menegaskan Menag harus meminta maaf kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Cilegon, harusnya beliau melihat kondisi di sini, jangan hanya menerima informasi sepihak,” katanya.

(Bagindo Yakub)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d