DaerahHuKrim

2 Gudang Miras di Toboali Digerebek Polisi Ribuan Liter Arak Diamankan

×

2 Gudang Miras di Toboali Digerebek Polisi Ribuan Liter Arak Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||BANGKA SELATAN –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil menggerebek Gudang Pembuatan Minuman Keras (Miras) jenis arak yang ada di kecamatan Toboali Bangka Selatan.

Penggerebekan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana, di dua lokasi yang berbeda yang ada di kecamatan Toboali Bangka Selatan, pada minggu Malam (25/8/2022) sekitar pukul 21.00wib.

Click Here

Seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan Penggerebakan tersebut di lakukan di dua lokasi yang berbeda, dengan adanya laporan dari masyarakat, Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak untuk kelokasi yang di duga menjadi tempat produksi Miras Jenis Arak.

“Lokasi yang pertama, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan di lokasi milik Miliwati (35) yang beralamat di jalan air lingga kecamatan Toboali dan polisi berhasil menemukan 14 ember berisi 80liter arak Dan 3 jerigen 20liter berisi arak,”ungkap Kompol Hary kepada wartawan saat melakukan pers Rilis pada Kamis (1/9/2022).

Lanjut Kompol Hary, Kemudian anggota melakukan penggerebekan di lokasi yang kedua Milik Tjin Fung Ngit (40) yang tak jauh dari lokasi pertama dan polisi berhasil menemukan barang bukti Sebanyak 11 ember berisi 80liter jenis arak beserta peralatan yang di gunakan untuk pembuatan miras jenis arak,” Sambungnya.

Dari kedua Lokasi tersebut anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan kedua pimilik beserta barang bukti untuk di bawa ke Mako Polres Bangka Selatan Guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang di sangkakan untuk kedua pelaku yakni Pasal 140 ayat 1 Undang-undang pangan diatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan timbul korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Serta Pasal 106 pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki izin dibidang perdagangan yang diberikan oleh Mentri sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat 1 l, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni untuk pelaku pertama,14 ember ukuran 80liter berisi arak, tiga jerigen 20liter berisi arak, 15 tepung beras, 1 buah tupperware berisi ragi, 1 buah kualitas besar, 1 unit kompor gas, 1 buah dandang besar alumunium, 2 galon ukuran 15 liter berisi 10liter arak, dan 1 buah galon 5 liter berisi arak.

Barang Bukti untuk pelaku kedua yakni 11 ember ukuran 80liter berisi arak, 1 unit kompor gas, 1 unit tabung gas, 1 buah dandang besar alumunium.

(Riki.s)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d