DaerahHuKrim

Polres Bangka Barat, Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus Narkotika Dalam Seminggu

×

Polres Bangka Barat, Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus Narkotika Dalam Seminggu

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || Bangka – Polres Bangka Barat melaksanakan konferensi pers keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat, Senin (29/08/2022).

Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dipimpin oleh Kbo Sat Narkoba Polres Bangka Barat IPDA Diki Zulkarnain SH beserta Anggota bersama wartawan media cetak, online dan elektronik jajaran Bangka Barat.

Click Here

“Polres Bangka Barat dalam seminggu terakhir berhasil mengunkap pelaku tindak pidana sebanyak 2 (dua) kasus di 2 ( dua ) TKP. yaitu TKP pertama Hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 wib di rumah kontrakan Jl. Pait Jaya Dusun Pait Jaya Desa Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat an. Tsk RB dan TKP kedua pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 di rumah Dusun Rambat Desa Sekar Biru Kec. Parit Tiga an. Tsk FJ dan PJ.
Dari hasil penangkapan di peroleh barang bukti narkotika sebanyak
TKP 1 yaitu 15 ( lima belas ) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih  diduga narkotika jenis sabu berat bruto 5,7 gram dengan total perkiraan harga shabu Rp. 6.840.000, TKP kedua yaitu 12 ( dua belas ) bungkus plastik bening yang berisi butiran Kristal di duga sabu berat bruto 4,02 gram dengan total perkiraan harga shabu Rp. 4.824.000 ( empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah )” terang Kbo Narkoba

Pada kesempatan yang sama Kbo Narkoba menambahkan setelah menjalani pemeriksaan ketiga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja dengan barang bukti jenis sabu berat bruto 5,7 gram dan sabu berat bruto 4,02 gram sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d