Daerah

Diduga Penyalahgunaan BBM Subsidi Menggunakan Kartu Nelayan, Warga Sukadamai Ditangkap Polisi

×

Diduga Penyalahgunaan BBM Subsidi Menggunakan Kartu Nelayan, Warga Sukadamai Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||BANGKA SELATAN – Sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), pertambangan ilegal, hingga penyalahgunaan BBM dan LPG. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan Berhasil mengamankan Tersangka Candra Alias Kodol (40) warga jalan manggis kelurahan tanjung ketapang kecamatan Toboali yang di duga melakukan penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi, pada Rabu Dinihari (24/8/2022).

Di ketahui, tersangka Candra alias Kodol (40) dalam keseharian bekerja sebagai buruh harian.

Click Here

Dari tangan Tersangka Candra alias Kodol (40) Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, Diantaranya 10 jerigen berisi 20 liter, 5 jeriken berisi 16 liter BBM subsidi jenis solar dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna abu-abu. Yang digunakan oleh pelaku untuk membawa dan mengangkut BBM solar.

Se Izin Kapolres Bangka Selatan AKBP. Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, berawal dari informasi yang di dapatkan bahwa pelaku atas nama Candra Alias Kodol melakukan penjualan solar dengan jumlah yang cukup banyak.

“Berawal dari informasi bahwa Ada pembelian dari solar Bersubdi dengan jumlah Cukup banyak, dan direncanakan untuk di jual kembali Dengan harga Selisih hampir setengah Dari harga solar subsidi tersebut, anggota unit pidsus langsung mengecek dan bergerak ke TKP yang beralamat JL manggis kelurahan tanjung ketapang kecamatan Toboali” ungkap AKP Chandra pada Kamis (25/8/2022) saat melakukan Konfrensi Pers di halaman Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Kemudian ia melanjutkan, atas informasi tersebut lalu Unit pidsus melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang Bukti.

“Setelah melakukan pengecekan, dan benar informasi tersebut, Anggota unit pidsus berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 10 jerigen berisi solar bersubsidi 20liter dan 5 jerigen berisi solar bersubsidi 16liter, serta 1 unit motor mio j yang digunakan untuk membawa BBM Solar,” jelasnya.

Adapun modus pelaku melakukan pembelian Solar di salah satu SPBU yang ada di Kecamatan Toboali dengan menggunakan rekomendasi kartu jatah nelayan dari dinas terkait, dengan adanya kartu tersebut pihak SPBU Selalu memberikan Solar Kepada pelaku, lalu faktanya pelaku menjual kembali kepada penambang dengan harga 2kali lipat.

“kesalahan yang telah dilakukan pelaku Candra alias Kodol dalam kasus ini yang pertama dia menjual solar diatas HET harga tertinggi, kedua dia menjual kepada yang tidak berhak yaitu penambang timah, Untuk pihak lain yang terlibat dalam perkara ini masih kita dalami,” ujar AKP Chandra.

Dari kejadian tersebut pelaku di sangkakan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Riki.s)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d