DaerahHuKrim

Sesuai Intruksi Kapolri, Polsek Payung Berhasil Ciduk Bandar Judi Kodok-kodok

×

Sesuai Intruksi Kapolri, Polsek Payung Berhasil Ciduk Bandar Judi Kodok-kodok

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, [] Bangka Selatan – sesuai dengan Arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk berantas segala bentuk perjudian, Pihak Polisi Sektor (Polsek) Payung Kabupaten bangka Selatan berhasil meringkus dua Bandar Judi Kodok-Kodok.

Dari Hasil Rilis Polres Bangka Selatan yang di gelar di ruang Rajawali Mapolres Basel, Pada Rabu Siang (24/08/2022), Unit Reskrim dan Intel Polsek Payung berhasil mengamankan 2 Orang pelaku Bandar Judi yaitu Ak (36) dan PP (24).

Click Here

Se Izin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, Kompol Ricky mengungkapkan, dari tindak pidana perjudian unit reskrim dan intel Polsek Payung berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni AK (36) seorang petani asal Dusun Air Semut desa Payung kecamatan Payung dan PP (24) pria kelahiran Malaysia yang juga merupakan warga Dusun Air Semut, Desa Payung.

“Masalah perjudian jadi atensi bapak Kapolri dan hasil dari ungkap perjudian ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin, pukul 22.00 Wib bahwa ada perjudian jenis Kodok-kodok di Dusun Air Ketul, Desa Payung,” ungkapnya

Kemudian Kompol Ricky Menambahkan, setelah mendapat informasi akurat, Polsek Payung mengintruksikan anggotanya melakukan penyelidikan dan benar ada perjudian di lokasi tersebut.

“Hasil ungkap kasus tersebut, Unit Reskrim dan Intel Polsek Payung berhasil mengamankan 4 orang di lokasi kejadian dengan barang bukti, uang sebesar Rp 963 ribu, karpet warna coklat tua dengan gambar kodok, labu, udang, ikan , kepiting dan roda, serta 9 buah dadu, satu piring alas dadu dan mangkok goncang,” tambah Kompol Ricky.

Ia menyebutkan, setelah kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Payung dan dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui jadi bandar judi Kodok-kodok sudah sejak lama.

“Diduga kedua pelaku melakukan perjudian sebagai bandar judi. Kedua pelaku sudah Sering melakukan kegiatan perjudian ini, tapi bukan di wilayah kita (Payung, red), sering berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas kepolisian,” ujar Ricky.

Sementara, Kapolsek Payung, IPTU Joniarto menambahkan, Unit Resintel Polsek Payung akan melakukan pendalaman ke wilayah-wilayah pelosok di Kecamatan Payung dan juga Pulau Besar untuk membongkar praktek perjudian di wilayah hukum Polsek Payung.

“Untuk di wilayah hukum Polsek Payung akan kami lakukan pengembangan di 14 desa termasuk di Kecamatan Pulau Besar dan kami akan bentuk tim untuk memantau kegiatan-kegiatan tindak kejahatan yang menjadi atensi Kapolri untuk dilakukan penindakan.” tegas dia

Ia mengatakan untuk kedua pelaku disangkakan pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apababila melihat atau mengetahui ada kegiatan judi, narkoba, bbm, ilegal mining segera melaporkan dan jangan ikut terlibat,” imbuh IPTU Joniarto.

(Riki.s)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d