DaerahPendidikan

Seminar KKM UNIBA Kelompok 51 Pulo Panjang Bahas Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Siswa dan Mahasiswa

×

Seminar KKM UNIBA Kelompok 51 Pulo Panjang Bahas Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Siswa dan Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||BANTEN – Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) Dosen Universitas Bina Bangsa (UNIBA), Kelompok 51 Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulau Ampel, Kecamatan Serang Provinsi Banten bekerja sama dengan Desa Pulo Panjang dan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Bina Bangsa menyelenggarakan acara seminar dengan tajuk “Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan di Kalangan Siswa dan Mahasiswa”, Senin (22/08), di Balai Desa Pulo Panjang.

Seminar diadakan sebagai tindak lanjut dari MoU yang ditandatangi oleh Rektor UNIBA dan Desa Pulo Panjang.

Click Here

Pembukaan dilakukan oleh Dosen Pembimbing Lapangan KKM 51 UNIBA C.A. Hakim, S.E., M.M., Ak. CA. yang lebih akrab disapa dengan Celkim.

Dalam pembukaannya, Celkim, menyatakan, Seminar ini merupakan satu dari rangkaian program kerja KKM dan PkM UNIBA tahun 2022 Bidang Hukum dan Kesehatan mengusung tema “Stay Young, Strong and Healthy” bidang ini dimotori oleh Riyan Alfaruqi dan Rizka Fitriani.

“Dari seluruh rangkaian acara tersebut, diharapkan nantinya peserta bisa menjadi kader-kader yang melanjutkan aksi mencegah bahaya narkoba berupa penyuluhan kepada masyarakat di lingkungan Pulo Panjang,” kata Celkim, Selasa, (23/08/2022).

Sementara itu, Ketua KKM 51 Ace Fauzi, menyatakan, bahwa kelompok 51 yang memiliki tag lain AKTIF (Adaptif, Kreatif, Inovatif dan Produktif).

“Untuk itu kami akan terus menjadi tim yang solid dalam mengoptimalkan setiap program kerja yang bermanfaat dan memiliki value problem solving bagi masyarakat, agar kami sebagai agen perubahan terlatih, terasah dan memiliki kepekaan menjadi manusia pembelajar dalam proses mental dan intelektual untuk menemukan masalah dan solusinya bagi masyarakat Pulo Panjang,” jelas Ace Fauzi.

Seminar dibagi kedalam dua sesi. Hadir sebagai pembicara pada sesi pertama, yaitu Apoteker Nia Marlina Kurnia, S.Si, M.Farm. yang menjelaskan tentang respon Fakultas Ilmu Kesehatan (FILKES) UNIBA terhadap penyalahgunaan narkoba. Menurut Nia, UNIBA berkomitmen tidak menjadikan iklan rokok sebagai sponsor dalam acara-acara yang dilaksanakan sivitas akademika UNIBA.

“Ini adalah bagian dari cara FILKES UNIBA untuk turut menjaga kesehatan generasi muda agar tetap muda, tangguh dan sehat dimasanya dalam menyongsong masa depan dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat di masa muda. Selain itu Nia juga memberi paparan mengenai kebijakan dan strategi nasional di bidang pencegahan narkoba,” kata Nia.

Nia menjelaskan, bahwa ada obat-obatan yang legal dan ilegal. Obat-obatan yang ilegal adalah obat-obat yang dilarang dan yang disalahgunakan, “Sementara yang legal adalah yang digunakan untuk kepentingan medis. Sesi pertama ini dimoderatori oleh Ace Fauzi Mahasiswa Ketua KKM 51 dan sesi pertama diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi antara pembicara dengan peserta yang hadir,” ujarnya.

Pada sesi kedua, pembicara yang hadir, yaitu Khairil Anwar, M.Si. Menurutnya, life skill adalah pelindung yang efektif. Anak muda yang asertif, aktif, berani bertanya, dan berani menegur lebih kecil resikonya untuk terjaring dalam lingkaran narkoba.

Paparannya menjelaskan permasalahan adiksi pada remaja. Anwar mengungkapkan bahwa perilaku-perilaku berisiko sebenarnya saling terkait, seperti merokok, minum alkohol, seks bebas, dan pemakaian narkoba, yang setiap perbuatan buruk itu dilarang dalam Hukum Islam, dengan mengutif Surah Al-A’raf ayat 157, yang Artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.

“Dengan demikian, dalam Ayat ini dinyatakan bahwa segala hal yang buruk termasuk narkoba diharamkan oleh Allah SWT. buruk di sini dalam artian tidak baik untuk kesehatan (merusak fisik dan psikis),” ungkap Khairil Anwar.

Al-Maidah ayat 90, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Dalam ayat ini disebutkan minuman keras (mengandung alkohol) termasuk ke dalam zat adiktif non narkotika/psikotropika. Minuman keras yang mengandung alkohol tersebut dapat mengganggu kesehatan seperti penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, gangguan otak dan saraf, bahkan depresi. Sehingga jelas Allah SWT. melarang perbuatan tersebut. Dalam Ayat tersebut dijelaskan pula bahwa tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan setan. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa Agama Islam sangat melarang penyalahgunaan narkoba berdasarkan ayat-ayat Al-Quran.

Tetapi peredaran gelap narkoba dan upaya pencegahannya. Menurut Anwar, jaringan narkotika internasional adalah jaringan yang terorganisasi, mempunyai mobilitas yang sangat tinggi, dan mempunyai dampak yang luar biasa. Mata rantai sindikat narkoba sangat luas sehingga sulit diputus. Hal ini karena mereka melibatkan begitu banyak orang dan cara-cara baru untuk memasukkan narkoba ke satu negara. Penghasilan sindikat ini pun tidak main-main karena mereka bermain di angka puluhan milyar rupiah.

“Untuk itu pelajar dan mahasiswa harus mampu membentengi hidup dengan Keimanan dan Ketakwaan, dan harus paham apa-apa yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah SWT,” tutup Khairil Anwar.

Sesi kedua ini dimoderatori oleh Riyan Alfaruqi dari Fakultas Hukum UNIBA.

Setelah seminar berakhir, acara dilanjutkan dengan dengan acara penyerahan sertifikat dan sesi photo bersama.

(Usep).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d