Pemerintahan Era Pj. Bupati Muna Barat – Fakta Amburadulnya Mutasi dan Rotasi Eselon III dan IV Pemda Muna Barat

MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID –Mutasi yang dilakukan Pj. Bupati Muna Barat (Mubar) Dr. Bahri Selasa (09/08/2022) lalu dinilai multitafsir dari beberapa elemen. Komitmen tidak akan mengganti pejabat yang memiliki keahlian, ternyata hanya sebatas wacana belaka.

Hal itu diungkap aktivis Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Wahidin Kusuma Putra, Ia menyampaikan jika mutasi yang dilakukan Pj. Bupati, jauh dari harapan. Sebelumnya Pj Bupati menyampaikan bahwa mutasi akan menggunakan pendekatan merit sistem. Faktanya, justru megunakan pendekatan pribadi. Penempatan pejabat tidak sesuai dengan skill atau latar belakang keahlian.

“Jauh hari Pj. Bupati sudah sampaikan, bahwa tidak akan memutasi pejabat yang memiliki keahlian. Dia akan gunakan merit sistem, tetapi nyatanya justru dia gunakan pendekatan spoil sistem. Siapa yang dekat, itu yang dikasi jabatan,”ungkap Wahidin, Selasa (16/08/2022).

Sambunya, contohnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Di instansi itu jelas terlihat ada beberapa pejabat eselon yang dilantik bukan latar belakang teknik. Keahlian mereka lebih pada birokrasi pemerintahan. Ada lulusan IPDN, dan ada juga dari pertanian atau peternakan.

“Orang-orang itu yang selama ini bersama Pj. bupati. Mereka dibawah ketiak Pj bupati. Ada kedekatan khusus dan bersifat pribadi terhadap bupati. Makanya yang dia sampaikan menggunakan merit sistem, patut dipertanyakan” ujarnya.

Perlu diketahui kata Wahidin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dikatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang.

“Penempatan jabatan mutasi lalu itu tidak sesuai dengan UU tersebut. Saya tidak menafikan atau meragukan kemampuan pejabat yang telah dilantik itu. Tetapi minimal penempatan sesuai kualifikasi akademik,”tuturnya.

Dikatakannya, merit sistem merupakan salah satu sistem dalam pemberdayaan SDM yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, serta promosi bagi pegawai.

“Kalau Pj. Bupati menggunakan merit sistem, maka pengisian jabatan melalui seleksi terbuka. Diharapkan dapat menghasilkan orang yang tepat untuk menduduki suatu jabatan sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Pj. Bupati Dr. Bahri membantah dengan tegas adanya penilaian dari Pospera Mubar tersebut. Kata ia, perhatikan saja posisi jabatan yang dilantik lalu itu.

“Saya kan mendudukkan SK pelantikan nomor 54 yang dilakukan bupati sebelumnya. Pejabat yang ada didalam SK 54 kita pertahankan. Pendekatan keluarga tidak ada. Mana ada keluarga saya yang dilantik. Jadi nda benar itu saya gunakan spoil sistem,” kata Bahri.

Lanjutnya, mereka sudah teruji. Kualitasnya sudah tidak diragukan lagi.

“Mereka didik menjadi kader selama kurang lebih 4 tahun. Belajar pemerintahan, tesnya saja masuk IPDN sudah melewati beberapa tahapan. Ada tes akademik, psikologis dan lain-lain,” ucapnya.

Jika dianggap mampu tambahnya, kenapa tidak. Sebagai pimpinan daerah tentu mengangkat pejabat dengan memilih orang-orang yang mau bekerja dan berkompetisi. Pengangkatan pejabat daerah yang didudukan dalam struktur jabatan memang kewenangan pimpinan dalam hal ini bupati.

“Pastinya mutasi yang saya lakukan, tidak menggunakan pendekatan spoil sistem. Tidak benar berdasarkan kedekatan. Kita pastikan merit sistem. Kalau eselon II tidak ada yang dinonjob,” terangnya.

Untuk diketahui bersama, terkait mutasi dan rotasi esalon 3 dan 4 lingkup Pemda Mubar Media Sekilasindonesia.id mendapatkan beberapa fakta dan dinamika yakni satu jabatan Kabid di Dinas PTSP diduduki oleh dua orang (La Ode Buke dan Zainal Dolango), ada yang dilantik jadi Sekertaris Kecamatan namun yang menjabat lain (Ulil Amri dilantik jadi Sekcam tapi Zainal Dolango yamg menjabat jadi Sekcam dan ada yang dilantik jadi Camat tapi jabatannya lebih tinggi Sekertaris Kecamatan (Camat pangkat 3d sedangkan Sekcamnya 4a).

Selain itu, Pelantikan pejabat Pemda Mubar pada tanggal 29 April kemarin oleh Bapak Achmad Lamani dinyatakan batal oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Mubar, Rosmasari Laute. Hal ini dikatakannya saat wartawan melakukan wawancara sebelum pelantikan (09/08/2022) kemarin. “SK 67 pelantikan kemarin batal,” tuturnya.

Penulis: LM. Sacriel