Daerah

SK Bupati Definitif Dibatalkan Pj. Bupati – Ilegal, Fajar Fariki Jadi Kabag Humas Pemda Mubar

×

SK Bupati Definitif Dibatalkan Pj. Bupati – Ilegal, Fajar Fariki Jadi Kabag Humas Pemda Mubar

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Aktivis Muna Barat (Mubar) Wahidin Kusuma Putra menyebut jabatan Fajar Fariki sebagai Kabag Humas Pemda Mubar adalah ilegal.

Wahidin mengatakan mengacu pada SK pelantikan 196 pejabat pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu dengan melihat posisi jabatan lama masing – masing pejabat eselon III dan IV yang dilantik, Pj.Bupati Muna Barat jelas tidak mengakui SK Pelantikan nomor 67 yang dilakukan Bupati Achmad Lamani tanggal 29 April 2022 silam. Sehingga secara otomatis Fajar Fariki juga menjalankan perannya sebagai Kabag Humas juga tidak boleh diakui atau Ilegal.

Click Here

“Atas dasar apa Fajar Fariki jadi Kabag Humas Pemda Mubar ? Saya kira ini harus dijawab sendiri oleh beliau. Apa yang disampaikan Fajar Fariki di media bahwa pelantikan 196 pejabat pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu sudah sesuai mekanisme boleh saja kita terima. Namun, jika kita semua mengakui bahwa itu sudah sesuai mekanisme maka Fajar Fariki juga harus gentle mengakui bahwa dirinya telah secara ilegal berperan sebagai Kabag Humas Pemda Mubar selama tiga bulan terakhir ini juga dia harus mengakui bahwa selama tiga bulan ini telah mangkir dari tugasnya sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup” ujar Wahidin, Rabu (17/08/2022).

Lanjutnya, jujur saja, saya mengungkit masalah ini bukan karena ada tendensi tertentu. Sebagai salah satu putra daerah Muna Barat, dirinya melihat carut marutnya kondisi pemerintahan saat ini tentu harus ikut menunjukan kepedulian.

“Kita bahas ini bukan untuk menjatuhkan siapa – siapa. Justru saya pribadi bersyukur Muna Barat dipimpin oleh pak Bahri yang secara kapasitas sangat luar biasa. Dipimpin oleh Seorang pejabat elit nasional tentu membuat kita menaruh harapan besar bahwa Muna Barat bisa jauh lebih baik lagi. Sayang sekali jika kredibilitas beliau menjadi rusak hanya karena menjaga kepentingan kelompok tertentu” tambahnya.

Pemuda asal kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat ini berharap agar Bupati Bahri segera membuat pernyataan resmi tentang status pejabat yang dilantik berdasarkan SK 67 yang dilantik oleh Bupati sebelumnya Ahmad Lamani.

“Jika SK itu tidak diakui atau ilegal maka segera tempuh langkah yang tegas dan jelas. Misalnya seperti Fajar Fariki, SK Pelantikannya sebagai Kabag Humas tidak diakui tapi justru dibiarkan terus menjalankan tugas sebagai Humas,” tuturnya.

Penulis: LM Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d