DaerahHuKrim

Ini Kronologi Dugaan Pemerkosaan Bocah SD di Jeneponto, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

×

Ini Kronologi Dugaan Pemerkosaan Bocah SD di Jeneponto, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||JENEPONTO – Kasus dugaan pemerkosaan di Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto pelaku berinisial A (17) merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu sudah ditahan ditahan khusus oleh pihak polres Jeneponto.

Hal itu disampaikan langsung, Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono, Ia katakan pelaku ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun.

Click Here

“Korbannya adalah anak dibawah umur berinisial ST (8) pelajar sementara tersangka inisial A (17) ini juga pelajar,” ucap Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono saat menggelar komprensi pers di aula lantai II Mapolres, Selasa (9/8/2022).

Pelaku juga merupakan tetangga korban bahkan masih ada hubungan keluarga.

“Mereka tetangga. Keduanya adalah keluarga jauh,”katanya.

Kapolres Jeneponto yang baru kurang lebih sebulan itu menjabat, menyampaikan kronologis awalnya itu terjadi pada Minggu 31 Juli 2022 lalu. Dimana saat itu pelaku melihat korban bersama temannya sedang bermain dibawah kolong rumah tetangga yang kebetulan berdekatan dengan rumahnya.

Seketika itu pula, pelaku memanggil korban masuk ke dalam rumah. setelah itu, pelaku kemudian menyuruh teman korban untuk pergi membeli kerupuk diwarung. Tanpa rasa curiga, teman korban pun meninggalkan si A.

“Setelah teman tadi membeli krupuk. Akhirnya yang ada di rumah hanya si korban dan si A, tapi belum sempat berfikiran aneh-aneh,”tuturnya.

Tak menunggu lama, pelaku A kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan melucuti celana korban ST yang sedang berbaring diatas tempat tidur.Korban yang kala itu dipaksa langsung melakukan perlawanan namun apes usaha korban sia-sia.

“Tapi korban sempat tidur di tempat tidur, tapi setelah di buka celana si korban, disitu korban akhirnya agak memberontak tetapi si pelaku A tetap memegang mulut dan juga memasukan 3 jari dialat ke***** korban,”ungkapnya.

Melihat korban mengalami pendarahan, pelaku dengan cepat memakai celananya dan waktu bersamaan teman korban pun tiba.

“Dan setelah pendarahan, A melanjutkan pakaikan celana dan menyuruh korban memakai celana, dan teman korban datang beli krupuk, korban langsung di kasih krupuk,”jelasnya.

Korban pun merasa keberatan atas perbuatan yang tak senonoh itu, Ia pun melaporkan peristiwa yang di alaminya kepada keluarganya dan korban pun langsung dibawa ke puskesmas terdekat.

“Setelah itu dibawah ke puskesmas untuk di rujuk ke rumah sakit dan melakukan Visum,”terangnya.

Tak terima perlakuan tersebut, keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Pelaku langsung diamankan pihak kami untuk di Mapolres Jeneponto,”sambungnya.

Pasca peristiwa itu terjadi, keluarga korban meminta agar rumah pelaku dibongkar.

“Jadi ada kesepakatan diantara keluarga korban dan pelaku sehingga rumah itu pun dibongkar dengan baik oleh keluarga pelaku untuk dipindahkan rumahhya kedesa tetangga,” tandasnya.

Mantan Kasubbag Desgraf Bag Produk Kreatif Biro Multimedia Divisi Humas Polri menambahkan, Atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU Republik Indonesia tahun 2016 tentan perlindungan anak.

“Pelaku terancam pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar,” tutup Kapolres Jeneponto Itu.

Penulis: Firmansyah

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d