DaerahPendidikan

Pemotongan Penerima Sertifikasi Guru Mubar Berdasarkan Regulasi, Hasan: Jika Ini Pungli, Saya Siap Berhenti

×

Pemotongan Penerima Sertifikasi Guru Mubar Berdasarkan Regulasi, Hasan: Jika Ini Pungli, Saya Siap Berhenti

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID –Terkait masalah pemotongan secara rapel dari Januari bagi penerima tunjangan profesi guru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mubar melalui Kabid Ketenagaan, Hasan mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan diatur secara teknis oleh Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah.

“Pada poin 2 huruf a sangat jelas bahwa besaran iuran BPJS kesehatan yang dipotong sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4%nya di bayar oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah), sedangkan 1%nya dibayar oleh pekerja (Guru). Sebenarnya iuran BPJS dalam hal ini iuaran JKN perbulanya itu 5 persen, dimana Pemda sebagai pemberi kerja mempunyai kewajiban membayar sebanyak 4 persen jadi sisa 1 persen yang ditanggung oleh para guru penerima sertifikasi,” ujar Hasan, Selasa (02/08/2022).

Click Here

Hasan menegaskan bahwa dasar perhitungan pemotongan Iuran Wajib BPJS Kesehatan selain Gaji Pokok terdapat juga Tunjangan Profesi (tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan jasa layanan medis) yang dikenakan sebesar 1 persen dari total.

“Karena sejak tahun 2020 ini terjadi perubahan regulasi, yang terbaru sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Kami pastikan bahwa pemotongan iuran JKN bagi penerima Tunjangan Profesi Guru itu adalah resmi, kami tegaskan bahwa ini bukan pungli ini sesuai regulasi. Saya bertanggung jawab sebagai Kepala Bidang Guru, jika ini pungli saya siap berhenti,” tegasnya

Dikatakannya, realiasi dari Perpres nomor 75 tahun 2019 tersebut baru direalisasikan pada tahun 2022 lalu dan pemotongan dilakukan secara rapel pada Januari 2022, sehingga potongannya terlihat langsung besar yaitu potongan terbesarnya mencapai Rp 325.914 ribu dan yang terkecil Rp 61.906 ribu.

“Besaran potongan tersebut tergantung dengan besaran yang diterima masing-masing penerima upah atau PNS. jumlah tersebut adalah yang dibayarkan ke Kas Negara melalui BPJS Kesehatan.
Sosialisasinya kami lakukan mulai tahun 2021 dan ditahun 2022 kami Kembali mensosialisasikan Bersama BPJ Kabupaten Muna Barat, hanya saja informasinya sebagian tidak sampai keguru,” tuturnya.

Penulis: LM Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d