Daerah

Diduga Praktik Pungli di Lapas Takalar, Napi Urus Bebas Bersyarat Bayar 15 Juta

×

Diduga Praktik Pungli di Lapas Takalar, Napi Urus Bebas Bersyarat Bayar 15 Juta

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||TAKALAR – Jelang pensiun Kalapas Takalar, Rasbil, praktik Pungutan Liar (Pungli) makin marak bagi Warga Binaan (WB) yang mau mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Kelas II B Takalar.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu orangtua warga binaan Lapas kelas II B Takalar inisial R. Dia mengaku bahwa anaknya inisial W telah dimintai sejumlah uang oleh salah satu pejabat di Lapas kelas IIB Takalar untuk pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan dijanjikan akan bebas lebih awal setelah mendapatkan remisi 17 agustus mendatang.

Click Here

“Bulan mei lalu anak saya dimintai uang 20 juta supaya bisa cepat bebas, tapi saya cuma sanggup 15 juta, jadi saya datang langsung ke Lapas Takalar ketemu sama pegawai Lapas Takalar, Emil dan sudah saya serahkan langsung uang 15 juta secara cash di ruangan pejabat itu, ada anak dan saudara saya jadi saksi, adaji juga kwitansi waktu kuserahkan itu uang.” ungkap inisial R ke wartawan Sekilasindonesia.id, Minggu (31/07/2022).

Inisial R menambahkan,” Setelah uang 15 juta diserahkan ke Emil. Dia disuruh nanti siapkan berkas penjamin kalau sudah ada remisi 17 agustus, dan dijanji anakku bebas di akhir agustus mendatang,” tambah R.

Namun inisial R kecewa dengan pihak Lapas Takalar, lantaran telah mendapatkan telpon dari anaknya inisial W melalui wartel Lapas yang mengabarkan bahwa dirinya akan di kirim ke Lapas Bulukumba karena
Kedapatan menggunakan Handphone oleh petugas Lapas Takalar.

“Kasihanka sama anak ku mau di kirim ke Lapas Bulukumba baru saya sudah bayar 15 juta untuk pengurusan PB anak ku, itupun uang ku pinjam kasian” sedihnya R .

Praktik dugaan pungli langsung mendapat sorotan dari Aktivis Sulsel, Iwan Sugiono. Sebab, program pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Asimilasi pada Lapas/Rutan yang diatur dalam Permenkumham No 7 Tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) nampaknya tidak berjalan optimal di Lapas kelas IIB Takalar.

“Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar diduga diwarnai praktik pungutan liar (Pungli), Pasalnya masih terdapat narapidana yang mengaku telah dimintai sejumlah uang untuk bisa mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Kelas IIB Takalar.” kesal Iwan Sugiono.

Sementara Pegawai Lapas Kelas II B Takalar, Emil saat berusaha dikonfirmasi via WhatsAap enggan komentar. “Itu tidak benar pak, terkait itu pak ka. Kalapas lebih baik menjawab ya pak.” ujar Emil.

Namun wartawan Sekilasindonesia.id mencoba konfirmasi ke Kalapas Kelas IIB Takalar tidak berhasil sampai berita ini di publishkan. (ST)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d