Advertorial

DPRD Babel Laksanakan RDP Terkait Pemanfaatan Pengelolaan Kawasan Hutan

×

DPRD Babel Laksanakan RDP Terkait Pemanfaatan Pengelolaan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait Pemanfaatan Pengelolaan kawasan hutan, bersama Forum penyelamat hutan rakyat Babel, pihak desa serta pihak terkait, di ruang Banmus DPRD Babel, senin (04/07/2022).

Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Plt Ketua DPRD Babel, Adet Mastur, SH. MH didampingi wakil Ketua DPRD, Hendra Apollo dan Muhammad Amin, serta dihadiri komisi III dan Komisi I DPRD Babel.

Click Here

Tampak hadir, Para kepala desa dan masyarakat beserta Ketua Forum penyelamat hutan rakyat bersama anggota dan DLHK, PMPTSP, PUPR dan pihak perusahaan Perseroan Terbatas (PT). PT. Narina keisha Imani (NKI) dan PT. Agro Pratama sejahtera (APS).

” Forum penyelamat hutan rakyat Babel yang ada di kabupaten Bangka Tengah dan Bangka, telah menyampaikan persoalan ini ke kami beberapa hari yang lalu bahwa di daerah mendo barat kabupaten bangka dan di tanjung Pura bangka tengah, bahwa adanya PT yang membuka usaha di daerah kawasan tersebut “, kata, Plt Ketua DPRD Babel, Adet Mastur, SH. MH, saat membuka secara resmi RDP.

Sementara itu Ketua Forum penyelamat hutan rakyat Babel, Rudi, menjelaskan, bahwa dampak yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan, menurutnya tidak memperhatikan kearifan lokal diwilayah tersebut.

Untuk itu, ia memberi kesempatan kepada perwakilan dari pihak desa untuk menyampaikan aspirasi maupun persoalan yang terkena dampak dengan adanya aktivitas usaha yang dilakukan PT. NKI maupun PT. APS.

” Harapan kami menginginkan keberadaan perusahaan itu sesuai dengan step by step yang sudah ditetapkan didalam peraturan dan perundang-undangan. Salah satu contoh, Perusahaan NKI yang ada diwilayah desa labu air pandan itu bagi kami sangat bim silabim”, ujarnya.

Untuk itu, diharapkan, agar pihak terkait untuk dapat menelusuri dan melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan PT. NKI yang ada di wilayah labu air pandan kecamatan mendo barat kabupaten Bangka.

” Instansi terkait untuk bisa menjelaskan kepada kami masyarakat dan forum ini supaya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari diwilayah administrasi desa kami. Mudah-mudahan dengan adanya audensi ini kedepan akan lebih baik dan masyarakat akan lebih dilibatkan”, harapnya. (Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d