DaerahUncategorized

HUT dan Nama Kota Diubah Pj. Bupati Mubar, Sardi: Bukti Pj. Bupati Tidak Konsisten dengan Ucapan dan Pernyataannya

×

HUT dan Nama Kota Diubah Pj. Bupati Mubar, Sardi: Bukti Pj. Bupati Tidak Konsisten dengan Ucapan dan Pernyataannya

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Konsperman Sultra, Sardi. Foto/Istimewa

MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Pemberitaan polemik hingga kegaduhan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Pekan Mubar) terus bergulir dan semakin tak berujung selesai.

Dari polemik SK petikan pelantikan 169 pejabat yang belum ditandatangani oleh Sekda Mubar, LM Husein Tali, Isu Kabinet baru, pemberitaan mutasi dan rotasi pejabat oleh Pj. Bupati Mubar, Dana Pinjaman 180 M dan yang terbaru adalah diubahnya nama ibu kota Mubar dari Laworo menjadi Laworoku oleh Pj. Bupati Mubar.

Click Here

Dinamika dan polemik pemerintahan Pj. Bupati Mubar dari hari kehari semakin membuat kegaduhan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Konsperman Sultra, Sardi.

Dikatakannya, Pj. Bupati Mubar terus membuat dinamika dan polemik hingga terjadi kegaduhan. “Saya lihat, dari hari kehari banyak polemik. Pj Bupati tak kunjung menyelesaikan masalah dan polemik di Pemda Mubar, justru Pj Bupati kembali membuat polemik baru dan kegaduhan,” ujar Sardi, Selasa (21/06/2022).

Menurut Sardi, Pj. Bupati Mubar tidak konsisten dengan pernyataan dan ucapnnya di media. “Di media Pj. Bupati Mubar, Bahri dengan lantang memberikan pernyataan bahwa tidak memiliki visi dan misi, tidak melakukan mutasi, rotasi dan pelantikan atau pemberhentian tapi akan melakukan mutasi dan rotasi jika ada persetujuan Mendagri dan tidak akan menganggu kebjikkan dan putusan Bupati Mubar sebelumnya. Tapi nyatanya, belum cukup satu bulan menjabat sebagai Pj. Bupati Mubar, sudah mau merubah nama kota. Apa maksud dan tujuannya, ini namanya sudah tidak konsisten,” tuturnya.

Lanjutnya, banyak hal yang seharusnya Pj. Bupati Mubar lakukan seperti menyelesaikan polemik SK petikan yang belum ditandatangani oleh Sekda Mubar, proses pelayanan dan pencairan gaji, GU dan lain-lain serta fokus melaksanakan roda pemerintahan. “Pj Bupati fokus bekerja dan seharusnya menyelesaikan masalah yang ada. Ini lain, Pj Bupati lahirkan dan ciptakan polemik dan kegaduhan. Selesaikan dulu itu SK 169 pejabat yang ditandatangani oleh Sekda. Tidak mau ganggu kebijakan dan putusan Bupati terdahulu, tapi sudah mulai menganggu putusan dan kebijakkan Bupati terdahulu. Mau ganti nama ibu kota dan juga merubah hari dan tanggal HUT Mubar, apa namanya ini. Ini jelas Pj Bupati Mubar, Bahri tidak konsisten dengan ucapan dan pernyataannya,” tegasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Muna Barat, di pasal 7 disebutkan bahwa ibukota Kabupaten Muna Barat berkedudukan di Laworo.
Ketika ditambah menjadi Laworoku maka UU tersebut harus dirubah. Sudah bisa dipastikan perubahan pun harus melalui persetujuan DPR-RI. (Sumber Bondo.id)

Penulis: LM Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d