Daerah

Ahli Waris Alm Syamsu Rijal Terima Rp 178 Juta Santunan Kecelakaan Kerja dari BPJS KT

×

Ahli Waris Alm Syamsu Rijal Terima Rp 178 Juta Santunan Kecelakaan Kerja dari BPJS KT

Sebarkan artikel ini

PINRANG || Sekilasindonesia.id – Pemerintahan Kecamatan Suppa, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan salurkan santunan kecelakaan kerja kepada Ahli waris Almarhum Syamsu Rijal. Setelah beberapa waktu lalu mengalami keceakaan kerja saat melakukan aktifitas pekerjaannya. Bertempat di rumah Ahli waris korban Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, Rabu ( 18/5 ).

Adapun besaran yang diterima Ahli waris Alm Syamsu Rijal yang diserahkan secara simbolis oleh perwakilan Camat Suppa Ahmadi bersama Sony Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang sebesar lebih dari Rp 178 juta. Dengan rincian Rp 173.962 050 Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) dan Rp 4.546.140, Jaminan Hari Tua ( JHT ).

Click Here

Dalam kesempatan tersebut  Ahmadi, menyampaikan bahwa kepesertaan warga di Wiring Tasi Kemacatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulsel sudah mencapai 700 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yg berarti sdh terkaper sekitar 60 persen penduduk disini.

Ahmadi menambahkan, mengajak semua pekerja yang ada di Desa Wiring Tasi ini, agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sudah ada contoh yang bisa kita lihat khusus untuk Kecamatan Suppa sudah ada beberapa yang sudah menerima santunan, dan proses klaimnya tidak lama dan tidak berbalik belit.

Ahmadi juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Soni sebagai kepala BPJS Ketenagakerjaan,” Yang telah membantu masyarakat setempat dalam proses penyerahan santunan yang sangat cepat,” imbuhnya.

Sementara itu Soni C Wirawan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang saat menyerahkan santunan kepada Ahli waris Almarhum Syamsu Rijal mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang menimpa Syamsu Rijal,semoga santunan kecelakaan kerja ini dapat mengurangi beban yang semakin berat bagi keluarga dengan hilangnya tulang punggung keluarga.

Soni menyampaikan dalam sosialisasi kepada warga yang ada ditempat tersebut.

Setiap pekerja,apapun pekerjaannya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hanya dengan Rp 16.800/bulan, sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan 2 pertanggungan,Kematian dan kecelakaan kerja,” pungkas Soni. (Amran)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d