LEBAK || Sekilasindonesia.id – Pemerintah Provinsi Banten, UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan wilayah Lebak mengoptimalkan pemeliharaan jalan perkotaan tepat di ruas jalan Sunan Kalijaga pasca penertiban pedagang kaki lima (PKL).
“Kita rutin melaksanakan pemeliharaan jalan,” kata Endi Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Lebak, Selasa (17/5/2022).
Pemeliharaan jalan dan teratoar tersebut guna menopang akses lalu lintas sehingga dapat memperlancar penguna jalan dan pejalan kaki.
Masyarakat Kabupaten Lebak sebagian besar memasarkan produk komoditas pertanian, perkebunan dan kerajinan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ke pasar Rangkasbitung.
Apabila, ruas jalan provinsi itu kondisinya baik dan mulus tentu kegiatan ekonomi masyarakat bisa dilakukan selama 24 jam.
“Kami berkomitmen membantu kesejahteraan masyarakat melalui pemeliharaan jalan itu,” katanya menjelaskan.
Menurut Endi, pemeliharaan jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Banten yang ada di wilayah Lebak sepanjang 184 kilometer.
Saat ini, kata dia, petugas di lapangan tengah melakukan pemeliharaan perkotaan khususnya Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Jendral Ahmad Yani.
“Kami terus meningkatkan kualitas jalan melalui pemeliharaan itu sehingga akses lalu lintas berjalan lancar juga tidak semerawut,” katanya. (Dra)