DaerahHuKrim

Maraknya Peredaran Diduga Obat Keras Daftar-G di Tanggerang Jadi Sorotan Publik

×

Maraknya Peredaran Diduga Obat Keras Daftar-G di Tanggerang Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

TANGGERANG || Sekilasindonesia.id – Setelah hari raya idul fitri 1443 hijrah, Mulai marak kembali para pelaku di duga pengedar obat-obatan yang mengandung dosis tinggi obat keras di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, diantaranya di wilayah Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.

Beredarnya kembali obat keras golongan daftar-G jenis Eximer dan Tramadol di wilayah hukum Kabupaten Tangerang,
Hal tersebut mendapatkan perhatian dari Agus Jefri Hunter Ketua GIAN ( Gerakan indonesia Anti Norkotika ), DPW Provinsi Banten, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) Fahmi.SH dan Kasno Ketua DPP LSM PUSAKA ( Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial dan Keadilan ).

Click Here

Perwakilan dari tiga lembaga tersebut Sudah melakukan himbauan kepada penjaga toko yang diduga menjual obat jenis Eximer dan Tramadol. “Kalau obat keras golongan daftar-G ini terus di jual bisa dipastikan akan merusak generasi bangsa mengingat obat keras tersebut banyak di konsumsi oleh para remaja yang masih berstatus pelajar,”kata Ketua GIAN DPW Provinsi Banten.

Lanjut Fahmi.SH Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ), dengan dibebaskannya kedua jenis obat keras ini tanpa menggunakan resep dokter di khawatirkan tindakan kriminal akan meningkat, untuk itu saya minta kepada APH segera ambil tindakan agar peredaran kedua jenis obat keras ini dapat terhenti, imbuhnya.

Pada hari kamis 12-05-2022 ketiga lembaga tersebut sudah melakukan investigasi sekaligus memberi himbauan kepada penjaga toko penjual obat – obatan keras agar tidak melakukan penjualan lagi,namun mirisnya penjaga toko tidak mengublis hal tersebut, toko obat berkedok kosmetik tetap melakukan penjualan, sepertinya sudah kebal hukum.

Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum Wilayah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan, Jika pelaku dan barang bukti terkait peredaran dan penjualan obat tersebut tidak bisa ditindak langsung, nanti kami yang antar ke APH langsung agar langsung proses,” tutupnya. (Tim/ ND)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d