DaerahHuKrim

Polres Lampura Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Korupsi 2 Oknum ASN  

×

Polres Lampura Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Korupsi 2 Oknum ASN  

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, Sekilasindonesia.id – Kepolisian resort (Polres) Lampung Utara menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi oleh 2 oknum ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Rabu, (27/04/2022).

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu oknum Kabid dengan inisial IAS bersama bawahannya berinisial (NG) yang menjabat sebagai Kasi dibidang pemerintahan desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampura.

Click Here

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kegiatan bimbingan teknis kepala desa se-kabupaten Lampura tahun 2022 beberapa waktu lalu. Selain kedua tersangka tersebut, pihak Polres Lampura juga mengamankan salah satu penyelenggara kegiatan berinisial RF yang saat ini masih diperjalanan, “jelas Kapolres AKBP Kurniawan Ismail.

“Selain kedua tersangka tersebut, pihak Polres Lampura juga mengamankan salah satu penyelenggara kegiatan berinisial RF yang kini masih diperjalanan

“Saudara NG dan IAS kita tetapkan statusnya sebagai tersangka bersama RF yang kita amankan di lokasi, saat ini sedang diperjalanan,”Terang nya.

Dilanjukan Kapolres, menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp39,95 juta berikut ATM, buku rekening, smartphone, serta berkas-berkas yang berhubungan dengan kegiatan bimtek tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp39.950.000 bersama kartu ATM, buku rekening, handphone android, serta berkas-berkas kegiatan bimtek,” imbuh Kapolres.

Mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi menambahkan kedua tersangka ikut serta dalam kegiatan, salah seorang oknum Kadis DPMD Lampura masis berstatus sebagai saksi.

“Kasus ini masih didalami yang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Kasat Reskrim. Untuk anggaran kegiatan disebutkan atas himpunan 202 desa dengan nominal perdesanya dipatok senilai Rp7,5 juta dengan nilai keseluruhan senilai Rp1,5 miliar lebih.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, kemungkinan akan ada tersangka baru. Untuk status saudara ABD saat ini sebagai saksi,” tandasnya.(**/rls)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d