DaerahHuKrim

Diduga Selewengkan Dana Pembiayaan PT BPRS-CM Dua Tersangka NN dan MM Masuk Bui

×

Diduga Selewengkan Dana Pembiayaan PT BPRS-CM Dua Tersangka NN dan MM Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

CILEGON, Sekilasindonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Kamis, (14/04/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa SH MH menyampaikan, Tim Penyidik pada seksi tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan sejak Pukul 10.00 sampai 16.00 WIB, terhadap Saksi NN dan Saksi MM, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT BPRS- CM tahun 2017 sampai dengan 2021 pada hari ini. Kamis,14 April 2022.

Click Here

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka yaitu, NN selaku Staf Marketing maupun selaku Acount officer pada PT BPRS-CM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-808/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 14 April 2022,” terangnya.

” Dan juga MM, selaku Staf Marketing maupun selaku Acount officer pada PT BPRS-CM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-809/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 14 April 2022,” sambungnya.

Atik menjelaskan, dari awal pembentukan, PT BPRS-CM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini sebesar Rp56.855.800.000, (lima puluh enam miliar delapan ratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sejak awal berdiri, PT BPRS-CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum dari PT BPRS-CM.

“Namun sejak tahun 2017 hingga 2021, tersangka NN dan MM selaku Staf Marketing maupun selaku Acount officer secara melawan hukum dan atau menyalah gunakan kewenangannya telah ikut serta mengeluarkan uang dari BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT BPRS-CM, demi kepentingan dari tersangka IS dan tersangka TT dengan cara melakukakan analisa Pembiayaan tidak sesuai peraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas Perbuatan tersebut.” Jelas Atik.

“ Tersangka NN dan tersangka MM memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, selanjutnya, maka terhadap 2 orang tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan 3 Mei 2022, sebelum dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” ungkap Atik Ariyosa.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasaan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan diatas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasaan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat(1) ke -1 kitab undang undang hukun pidana pasal 3 jo.pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana di ubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo 55 ayat (1)ke -1 kitab Undang undang hukum pidana.

(Bagindo Yakub)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d