Daerah

Andi Kalsum Jabat Kasi Datun Pinrang

×

Andi Kalsum Jabat Kasi Datun Pinrang

Sebarkan artikel ini

PINRANG, Sekilasindonesia.id – Kejaksaan negeri Pinrang gelar serah terima jabatan dan pengambilan sumpah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari pejabat lama Angriani SH kepada pejabat baru Andi Kalsum SH.MH.,bertempat di Aula lantai 2 Kantor kejaksaan negeri Pinrang,Rabu ( 13 /4/2022 ).

Angriani selanjutnya akan bertugas di Kejaksaan Negri Takalar,akan menduduki posisi Kasi Pidsus,sementara Andi Kalsum dari Kejaksan Negeri Wajo yang akan menduduki posisi yang ditinggalkan Angriani Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Click Here

Angriani dalam kesempatan tersebut menuturkan rasa berat meninggalkan teman yang sudah berjuang bersama di Pinrang,Angriani juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada kepala Kajari Pinrang yang telah banyak membimbingnya, shalat bahkan mengaji,terima kasih pak sudah mengajar saya banyak hal,papar angriani.

Tak lupa Angriani juga meminta maaf jika ada hal hal yang tidak berkenan yang dilakukannya selama bertugas di Kajari Pinrang,secara berkelakar dia menyebut jika ada yang salah itu berarti bukan saya,sambil tertawa.

Sementara Andi Kalsum saat diberi kesempatan mengucapkan sepatah kata,dia hanya berharap agar dapat diterima di tempat ini dengan baik,dia juga berjanji akan melanjutkan apa yang selama ini sudah dibina ibu Angraeni,paparnya.

Sementara itu Kajari Pinrang Agus Khaeruddin dalam memberikan sambutan sambil bercanda menuturkan yang diarahkan ke Anggi panggilan akrab Angraeni,saya belum lama bertugas disini sudah menandatangani sesuatu yang halal tapi diharamkan,surat perceraian Anggi,yang dibalas dengan suara tawa peserta yang hadir.

Agus Haeruddin melanjutkan,berterima kasih kepada.Anggi selama bekerja di Kajari Pirang,Anggi sangat aktif dalam segala hal dalam semua pekerjaannya,sementara kepada Andi Kalsum mengucapkan selamat datang di Kajari Pinrang,selamat bekerja,” pungkasnya.(AA)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d