DaerahHuKrim

Kuasa Hukum Kades Tanjung Manis Adukan suaraham.com ke Dewan Pers

×

Kuasa Hukum Kades Tanjung Manis Adukan suaraham.com ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR— Kepala Desa (Kades) Tanjung Manis, Ahmad Jais melalui kuasa hukumnya, Hendra Abdul Hidayat dari Law Office “Djaya, SKM., SH & Partners, bakal mengadukan media online, suaraham.com ke Dewan Pers.

Pasalnya, media tersebut dinilai memuat berita tentang proyek jembatan nelayan di RT. 3 Dusun 1 yang bersumber dari Dana Desa Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Manis tahun 2021 sebesar Rp58 juta, yang tidak berimbang dan tidak sesuai fakta dilapangan.

Click Here

“Pemberitaan media tersebut dengan
judul “Tak Ada Pondasi, Proyek Jembatan Nelayan Desa Tanjung Manis Dinilai Bermasalah”, pada tanggal 3 Maret 2022, itu tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Berita itu mengakibatkan klien kami dirugikan dan nama baiknya dicemarkan. Makanya, ini menjadi salah satu alasan kami mengadukan saudara S, wartawan media online suaraham.com, ke Dewan Pers di Jakarta,” katanya, Selasa (8/3/2022).

Seharusnya, lanjut Hendra, redaksi media tersebut wajib mengakomodir hak jawab dari kliennya untuk dimuat sesuai Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999. “Kami minta agar redaksi media online ini untuk secepatnya memuat hak jawab dari klien kami. Karena pemberitaan tersebut sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE,” ujarnya.

Uswatun Hasanah Amin yang juga kuasa hukum Kades Tanjung Manis, menambahkan, proyek jembatan nelayan tersebut dikerjakan sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis (Juknis).

“Jadi tidak ada masalah, baik administrasi maupun pekerjaan fisiknya. RAB jembatan ini memang tidak mengunakan pondasi tetapi memakai kayu Ulin alias kayu besi yang tahan terhadap air dan sudah sesuai bestek. Hanya orang tidak waras saja itu yang mau bikin pondasi di dalam air, karena campurannya tidak akan kuat jika terkena air, apalagi air asin,” tukasnya.

Sementara itu, redaksi media suaraham.com, Syahril yang dikonfirmasi mengaku, jika pihaknya
telah memuat hak jawab dari Kades Tanjung Manis.

“Kami dari media online suaraham.com telah memuat hak jawab dari pihak Kepala Desa Tanjung Manis. Soal pengaduannya ke Dewan Pers, kami berpedoman ke Undang-undang Pers. Dan soal pemberitaan yang telah kami muat, sudah terkonfirmasi,” akunya via pesan Whatsapp, Selasa (8/3/2022).(*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d