Hot NewsLampung Timur

Marak Beredar Rokok Ilegal di Lampung Timur, Ancam Negara Alami Kerugian 

×

Marak Beredar Rokok Ilegal di Lampung Timur, Ancam Negara Alami Kerugian 

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, LAMPUNG TIMUR – Peredaran Rokok Ilegal semakin merajalela di Lampung Timur,Penjual akui banyak yang berbisnis ini di lampung.

Seperti halnya yang terjadi di salah satu tempat, di Desa Tanjung Inten,Kecamatan Purbolinggo,Kabupaten Lampung Timur, Imam Mahmudi pemasok atau penjual Rokok yang berada di desa tersebut menjelaskan di kediamanya kepada awak media,Senin (17/01/2022) bukan hanya dirinya yang berbisnis ini.

Click Here

“Untuk di Lampung ini banyak yang jual rokok Apple,Cahaya Pro,ya mungkin salah satunya saya sebagai suplyernya untuk sektor Kecamatan Purbolinggo,dan itu tidak cuman di Kabupaten Lampung Timur,seluruh kabupaten yang ada di Lampung itu ada suplyernya,

dan imam juga menjelaskan alasanya menjual rokok ini dikarenakan rokok yang asli atau yang memiliki pita cukai sudah mahal,kalau di bandingkan dengan rokok rokok ilegal tersebut.

“Ya kalau rokok yang ada pita cukainya kan mahal,dan rokok yang ada di kita sekarang kan rokok rokok murah jauh harga nya di bandingkan dengan yang asli,ya kalau untuk pemasarannya saya kirim ke toko toko dan warung-warung, yang ada di Kecamatan purbolinggo,dan untuk distributor saya ada dari Lampung Tengah yang saya tidak bisa sebutkan,ujarnya

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis : Real

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d