DaerahHuKrim

Sudah Sesuai Prosedur Atas Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Polres Lampung Utara Menangkan Praperadilan

×

Sudah Sesuai Prosedur Atas Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Polres Lampung Utara Menangkan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA – Tim Bidang Hukum Polda Lampung melalui Subbid Bankum bersama Seksi Hukum Sub Bankum Polres Lampung Utara selaku kuasa hukum dari Unit III Tipidkor Polres Lampung Utara memenangkan gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun Anggaran 2018 atas nama pemohon Fahrul Rozi di Pengadilan Negeri Kotabumi.

Materi Gugatan Praperadilan yang dimohonkan oleh Fahrul Rozi melalui Irhammudin, S.H.,M.H. dan Partner’s, yang merupakan Advokat dan Pengacara pada UPBH UMK yaitu, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, Tidak pernah ada Penyelidikan atas diri pemohon, Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Click Here

Perbuatan pemohon murni merupakan hubungan hukum administrasi pemerintahan dan Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.

Dalam fakta persidangan berdasarkan bukti tertulis dan saksi- saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon bahwa dalam melakukan proses penyelidikan termohon terlebih dahulu telah melakukan proses pemeriksaan pemohon selaku saksi sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 5 KUHAP.

Penetapan tersangka terhadap pemohon telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga hakim berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan tersebut. Bahwa Surat Penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh termohon adalah sah menurut hukum sehingga petitum kedua pemohon ditolak, sehingga untuk petitum pemohon yang lainnya tidak relevan sehingga ditolak untuk seluruhnya.

Adapun putusan praperadilan Perkara Nomor : 03/Pid.Pra/2021/PN.Kbu yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Hengky Alexander Yau, SH, MH pada hari Jum’at tanggal 03 Desember 2021 menolak seluruhnya permohonan pemohon, dan membebankan biaya perkara praperadilan kepada pihak pemohon.

Hal tersebut ditanggapi oleh Ahmad Basahil, S.I.K., M.H., CPHR Ketua tim kuasa hukum selaku tim Advokad Polres Lampung Utara yang diberikan kuasa khusus oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara dimana upaya penyidik dalam melakukan Penyelidikan,Penyidikan dan Penetapan Tersangka telah memiliki landasan-landasan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, atas dasar alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. (Udin)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d