DaerahHuKrim

GAM Luwu Raya Mendesak Propam Polri Usut Tuntas Dugaan Pencurian Onderdil Kendaraan

×

GAM Luwu Raya Mendesak Propam Polri Usut Tuntas Dugaan Pencurian Onderdil Kendaraan

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiwa (GAM) Luwu Raya, menggelar aksi unjuk rasa dugaan pencurian onderdil kendaraan dinas Polres Kota Palopo, di Perempatan Lampu merah, jalan Ratulangi, Kel. Salobulo, Kec. Wara, Kota Palopo, Selasa (23/11/2021).

Jenderal Lapangan Rikki dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh GAM Luwu Raya karena salah satu anggota Polres Palopo Aibda A, melaporkan 3 rekannya yang diduga mencuri onderdil sejumlah kendaraan dinas Polres Palopo, Aibda A mengunggah sejumlah kendaraan dinas Polres Palopo tersebut yang sudah dipreteli mesin serta alat-alat yang akan dileleng melalui dalam group Facebook Suara Journalis KPK Pusat Jakarta.

Click Here

“Dengan adanya kejadian 3 oknum yang terlibat dalam dugaan pencurian onderdil kendaraan dinas Polres Palopo ini tentunya mencederai norma- norma dalam hukum, kesadaran akan taat nya masyarakat tentang hak dan kewajiban terhadap perintah hukum, tidak terlepas dari perilaku dan sikap aparat penegak hukum itu sendiri, bagaimana bisa masyarakat akan taatnya dengan perintah hukum namun malahan para aparat penengak hukum lah yang kemudian melakukan pelanggaran hukum itu sendiri”, ujar Ikki dalam orasinya.

Ditambah lagi dalam penerapan sanksi yang diberikan kepada para pelaku aparat yang diduga melakukan pencurian onderdil kendaraan dinas Polres Palopo ini tidak ada sanksi tegas yang betul-betul diberikan kepada okunum yang terduga melakukan pencurian onderdil kendaraan dinas Polres Palopo.

“padahal tindakan tersebut adalah tindakan perbuatan kejahatan Pidana tentang pencurian yang mengakibatkan adanya kerugian Negara, tentunya kita barharap bahwa dalam penerapan sanksi Hukum bagi para pelaku pelanggar hukum tidak memandang bulu bagi siapapun para pelakunya. UUD 1945 dalam pasal 27 menegaskan semua warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan kami tentunya berharap juga kepada Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai pucuk pimpinan tertinggi Polri, untuk mengambil alih kasus ini dan mengusut tuntas dugaan pencurian onderdil kendaraan Dinas Polres Kota Palopo”, tutup Rikki dalam orasinya.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d