Hot NewsHuKrim

Tak terima dimutasi, Bank Mega Gowa Digugat mantan karyawan, begini kronologinya

×

Tak terima dimutasi, Bank Mega Gowa Digugat mantan karyawan, begini kronologinya

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Surat mutasi yang dikeluarkan Bank Mega terhadap karyawan bernama Nurul Wulandari berujung pada meja hijau Pengadilan Hubungan Industrial Makassar, wulan diangkat sebagai karyawan tetap pada bulan juli 2017 di Kanwil Bank Mega Makassar dengan posisi usage acquiring officer.

Selama 3 tahun menduduki posisinya sebagai usage, wulan yang sapaan karibnya, mendapatkan promosi jabatan dari kantor pusat dengan jabatan retail funding officer penempatan di kantor Bank Mega cab. Gowa.

Click Here

Pada saat dirinya kerja pada jabatan barunya, Wulan tidak mencapai target diakibatkan situasi pandemi covid-19, sehingga dalam bekerja Wulan terbatas untuk melakukan mobile dan pertemuan kepada calon nasabah”, sebut Wulan.

Tragisnya selama 2 bulan kerja di cabang Gowa, Wulan disodorkan surat Kesepakatan Kesanggupan Memperbaiki Kerja (KKMK) yang isinya antara lain “apabila pekerja tidak mencapai target, maka pekerja siap untuk mengajukan pengunduran diri dan tidak menuntut pesangon atau lainnya”.

Setelah gagal menerima tandatangan wulan pada surat KKMK, 2 bulan kemudian Bank Mega kembali mengeluarkan surat mutasi ke cabang Pare-Pare tertanggal 30 juni 2020 dan aktif 1 juli 2020.

Wulan bercerita dirinya tidak menolak mutasi tersebut, pasalnya ia baru saja dipindahkan 4 bulan yang lalu dari kanwil Makassar ke cabang Gowa.

“Kalau saya memang tidak mencapai target, kenapa tidak dilakukan pemecatan saja” tegas wulan kepada awak media. Ia juga menambahkan salah satu penolakan mutasinya juga karena dirinya sedang dalam kondisi hamil 7 bulan.

Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Hari Sakti Zabri mengatakan “pengeluaran surat mutasi yang tidak jelas itu kami duga hanyalah akal-akalan saja, agar perusahaan tidak mengeluarkan surat PHK dan tidak dituntut untuk bayar pesangon atau sejenisnya, karena sebelumnya pihak Bank Mega memaksa klien kami untuk menandatangani surat KKMK alias surat jebakan” tandas mantan aktivis mahasiswa ini.

Sementara itu Zaenal Abdi, Renaldi dan Harfansa Putra Pratama yang juga kuasa hukumnya menjelaskan, “kami telah mengirimkan undangan bipartit kepada Bank Mega cabang Gowa dan kami telah menghadiri acara mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Prov. Sulsel, namun pihak Bank Mega sekalipun tidak pernah hadir dalam mediasi tersebut sampai dikeluarkannya anjuran dari disnaker, sehingga kami mengajukan gugatan PHI ini tertanggal 19 november 2021” ucap Zaenal.

Wartawan Sekilas Indonesia mengkonfirmasi pihak Bank Mega namun belum memberi respon hingga berita ini dimuat.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d