DaerahPolitik

Jelang Pilkades Serentak, Bupati Jeneponto Keluarkan Surat Edaran 

×

Jelang Pilkades Serentak, Bupati Jeneponto Keluarkan Surat Edaran 

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Pemilihan Kepala Desa secara serentak di 41 Desa di Kabupaten Jeneponto tinggal tiga hari lagi tepat pada tanggal (15/11/2021).

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengeluarkan himbauan kepada seluruh ASN dilingkup Pemkab Jeneponto ikut berpartisipasi pada pelaksanaan Pilkades serentak.

Click Here

Hal itu tertuang pada Surat Edaran Bupati Nomor: 180/ 675/ XI/ 2021.

Adapun tiga point keterangan yang tertulis pada Surat Edaran itu, antara lain;

– Dihimbau kepada seluruh ASN untuk ikut berpartsipasi mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak 2021.

– Bagi ASN yang berdomisili didaerah pemilihan agar menggunakan hak pilihnya.

– Tanggal 15 Desember 2021 dinyatakan sebagai hari libur, kecuali Tenaga Kesehatan dengan Tenaga Pendidik.

Melalui, kabag Protpim, Mustaufiq membenarkan ihwal Surat Edaran Bupati tersebut.

Terkait edaran, adalah bentuk dukungan dalam mensukseskan pesta demokrasi pilkades serentak pada tgl 15 november 2021.

“Diharapkan kepada ASN yang memiliki hak suara di tempat domisili masing masing yang diselenggarakan pilkades agar dapat melakukan pemilihan dengan tetap mengedepankan prokes di masa pandemi,” ujarnya kepada media, Kamis (11/11/2021). Kemarin.

Selain itu, Bupati berpesan agar pesta demokrasi pilkades serentak ini tetap aman secara kondusif.

“Bupati berharap agar proses pilkades dapat selesai tanpa ada gesekan yang dapat mencederai pesta demokrasi yang berjalan,” jelas Jubir Bupati, Mustaufiq.

Masih kata dia, Bupati menyebut jika ada ASN yang terlibat politik dalam kontestasi pilkades maka akan diserahkan kemasing-masing panitia setempat.

“Pilkades memiliki aturan main, biarkan panitia melakukan tugas dan fungsinya termasuk pada ranah pengawasan dan evaluasi yang dilakukan, jika dianggap ada indikasi melanggar aturan main maka ada proses dan tahapan sanksi yang tentunya akan berjalan,” bebernya.

Sehingga apapun model pelanggarannya tetap kita serahkan sepenuhnya ke panitia pilkades.

“Panitia pilkades tetap berpatokan pada aturan main yang telah di tetapkan,” Jelas Kabag Protpim itu.

(Firmansyah)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d