DaerahHot NewsHuKrim

Kasus Dugaan Fee 20 persen Proyek Rutin PUPR Babel Naik Tahap Penyidikan, Jnt Ikut Terseret?

×

Kasus Dugaan Fee 20 persen Proyek Rutin PUPR Babel Naik Tahap Penyidikan, Jnt Ikut Terseret?

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel diam-diam telah menaikkan status kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR Babel tahun 2021, dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Kendati belum ada keterangan resmi dari Kajati Babel Daroe Tri Sadono, namun informasi yang dihimpun wartawan dari sumber tertutup, menyebutkan bahwa Kejati Babel telah melakukan ekspos internal.

Click Here

Bahkan diinformasikan Jnt dalam status sebagai Kepala Dinas tahun 2021 ikut masuk radar yang bakal terseret.

“Kasus PUPR Babel naik Dik. Senin kemarin ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar sumber, Selasa (2/11/21) malam.

Sumber tersebut kemudian menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut, penyidik Pidsus akan segera melakukan penetapan tersangka. Mengingat proses penyelidikan yang sudah memakan waktu hampir 3 bulan.

“Tidak lama lagi ada penetapan tersangka,” terang sumber yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini.

Terkait dengan hal ini, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp belum memberikan jawaban, Rabu (3/11/21).

Jnt sendiri sebelumnya disorot soal kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin pada tahun 2021, disebut-sebut terseret dalam kapasitasnya sebagai Kadis PUPR. Hanya saja Jnt saat ini sedang menunggu hasil ujian lelang jabatan Kadis PUPR Babel.

Terkait informasi ini, Jnt saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (3/11/21) siang tidak merespon. Hingga berita ini dirilis, belum ada jawaban dari Jnt.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Babel diketahui kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ASN di lingkungan Dinas PUPR Babel terkait dengan kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sebanyak enam orang ASN Dinas PUPR Babel menjalani pemeriksaan di gedung Pidsus Kejati Babel. Namun sayangnya saat hendak dikonfirmasi, Kajati Babel Daroe Tri Sadono enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaan beberapa ASN di lingkungan Dinas PUPR Babel. Daroe kala itu, menyarankan agar mengkonfirmasi hal tersebut ke Asintel.

“Tanyakan ke Asintel ya,” singkat Daroe, Senin (1/11/21). (Oby/Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d