DaerahPendidikan

Kuliah Umum Hukum Bisnis, Respon Prodi Ilmu Hukum UNM Atas Program Kampus Merdeka

×

Kuliah Umum Hukum Bisnis, Respon Prodi Ilmu Hukum UNM Atas Program Kampus Merdeka

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan Kuliah Umum yang bertemakan “Hukum Bisnis dalam aspek Kepailitan dan PKPU”, Senin, (25/10/2021).

Kondisi pandemi tidak menjadi hambatan bagi Prodi Ilmu Hukum UNM untuk menyelenggarakan kegiatan ilmiah. Melalui media zoom Prodi Ilmu Hukum menghadirkan praktisi hukum yakni advokat sekaligus kurator bapak Baso Fakhruddin, S.H., M. Kn., hal ini merupakan bentuk aktualisasi program merdeka belajar.

Click Here

Kegiatan kuliah umum dihadiri langsung oleh ketua prodi ilmu hukum Dr. Herman, S.H., M. Hum., beserta dosen pengampu mata kuliah hukum bisnis Dr. Nurharsya Khaer Hanafie, S.H., M.H., dan beberapa mahasiswa ilmu hukum, bisnis digital, serta mahasiswa dari luar Sulawesi yang memprogram mata kuliah hukum bisnis sebagai aktualisasi program MBKM.

Dalam sambutanya ketua prodi ilmu hukum, ia sangat mengapresiasi kegiatan kuliah umum hukum bisnis, harapannya kegiatan seperti ini dapat menjadi rutinitas di lingkup prodi, selain mahasiswa mendapatkan teori terkait ilmu hukum di bangku kuliah, mahasiswa juga mendapatkan paradigma baru dalam dunia praktisi hukum.

Dalam kesempatan yang sama sebagai pengampu mata kuliah hukum bisnis Dr. Nurharsya, turut menyampaikan terimakasih kepada narasumber, di tengah kesibukan masih menyempatkan untuk berbagi ilmu kepada mahasiswa.

“Saya sengaja menginisiasi kegiatan kuliah umum ini, untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan terkait dunia praktisi. Harapannya mahasiswa ketika sarjana sudah siap kerja, karena telah dibekali dengan keilmuan baik secara teori maupun praktek”, tutur Dr. Nurharsya.

Dalam kegiatan kuliah umum, narasumber menyampaikan materi secara komprehensif dimana menurut data, perusahaan pailit meningkat selama masa pandemi, selain itu penanganan dan upaya apa saja yang perlu dilakukan jika terjadi pailit dan PKPU serta penyelesaiannya melalui jalur litigasi.

“Berdasarkan POJK No 11 Tahun 2020 restrukturisasi dapat menjadi alternatif dalam melakukan upaya penyelamatan perusahaan demi menghindari pailit atau gagal bayar”, ucap narasumber.

Selama kegiatan berlangsung terlihat mahasiswa sangat antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d