HuKrimPendidikan

Apresiasi Prodi Ilmu Hukum UNM Atas Kuliah Tamu Bertemakan “Hukum Bisnis di Era Disrupsi”

×

Apresiasi Prodi Ilmu Hukum UNM Atas Kuliah Tamu Bertemakan “Hukum Bisnis di Era Disrupsi”

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – kuliah tamu yang menghadirkan legal corporate (BUMN) Herfindo Novrandika, S.H., M.H. beserta dosen hukum bisnis Firmansyah, S.H., M.H. yang membahas tentang Hukum Bisnis di Era Disruspsi, jumat, 29 Oktober 2021.

Kegiatan kuliah tamu merupakan rangkaian dari kegiatan perkuliahan dengan menghadirkan narasumber sebagai praktisi maupun akademisi.

Click Here

Kegiatan kuliah tamu dibuka langsung oleh ketua Program Studi Ilmu Hukum UNM bapak Dr. Herman, S.H., M.Hum.

“Kegiatan kuliah tamu dengan tema hukum bisnis di era disrupsi sangat tepat, melihat kondisi hari ini yang berubah sangat signifikan akibat perkembangan teknologi dalam dunia bisnis memaksa regulasi untuk turut beradaptasi dengan perubahan tersebut, oleh karena itu butuh pemahaman yang komprehensif melalui kegiatan seperti ini, tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada narasumber dan sangat mengapresiasi kegiatan ini”, ucap Kaprodi Ilmu Hukum.

Narasumber pertama menyampaikan bagaimana menjadi seorang legal dalam suatu perusahaan milik Negara di tengah perubahan iklim bisnis.

“Sebagai legal dalam korporasi perlu dituntut untuk memahami seluk beluk bisnis dalam aspek legal dari badan hukum, badan usaha dan perusahaan umum, selain itu aspek perjanjian penting untuk dipahami dalam menempatkan hak dan kewajiban dengan tepat”, tutur Herfindo.

Dalam kesempatan yang sama narasumber kedua menyampaikan betapa pentingnya memahami aspek legal dalam era disrupsi, dimana perubahan adalah keniscayaan.

“Hukum harus bisa mengikuti perkembangan teknologi dalam aspek bisnis, yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan. Agar hukum tidak tertinggal perlu pemahaman yang komprehensif pada tataran Ius Constituendum,” ucap Firmansyah.

Banyaknya peserta yang hadir menambah ruang dialektika lebih akademik, dengan beberapa pertanyaan yang diajukan.
Dari diskusi yang disampaikan bahwa kemajuan teknologi harus dikawal melalui infrastuktur hukum agar terbangun ekosistem bisnis digital yang progresif, serta pembentukan peraturan seyogyanya berorientasi pada nilai pancasila dan kesejahteraan rakyat.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d