DaerahHuKrim

Curi Katinting, H Kembali Berurusan Sat Reskrim Polres Pasangkayu

×

Curi Katinting, H Kembali Berurusan Sat Reskrim Polres Pasangkayu

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU-Polsek Bambalamotu menerima laporan pencurian perahu katinting di wilayah Dusun Sibala, Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar), pelaku menjadi target sejak bulan Maret 2021.

Selama berjalan kurang lebih 8 bulan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil meringkus pelaku pencurian katinting yang berinisial H (42), (pelaku-red) diamankan senin sore (25/10/2021) diwilayah Kecamatan Bambaira tanpa melakukan perlawanan.

Click Here

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan mengatakan, pelaku berinisial H (24) mengambil katinting milik warga sekitar, dan setelah berhasil (pelaku-red) membawa kabur ke pesisir pantai wilayah Kabupaten Donggala, Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berselang beberapa waktu, perahu hasil curiannya itu dirubah menjadi warna hijau untuk mengelabui pemilik katinting tersebut.

“Selain itu, pelaku juga menawarkan ke Masyarakat Donggala untuk membeli katinting hasil curiannya, dimana (katinting-red) tersebut masih berada di pesisir pantai tempat dia menyimpannya,”jelas rabu 27/10/2021.

Ronal juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku H mengambil perahu milik warga sekitar dan tidak diketahui oleh pemiliknya, (pelaku-red) mengaku dikarenakan faktor ekonomi yang mendesak.

“Pelaku juga pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB sejak tahun 2016 hingga 2019 lalu dengan kasus yang sama, bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kini H kembali dijerat Pasal 363 jo Pasal 486 KUHP,”terangnya. (Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d