DaerahHuKrim

Sat Narkoba Polres Bangka Barat Kembali Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

×

Sat Narkoba Polres Bangka Barat Kembali Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT-Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, belum lama ini.

Kasat Res Narkoba, Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH menjelaskan, dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis sabu tersebut berinisial IM (24) warga Dusun.VI pait jaya Ds. Belo laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat dan RI (18) warga Simpang argen Dan. VI Belo laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat

Click Here

Kasat Res Narkoba, Iptu Eddy Yuliansyah menjelaskan bahwa pada hari senin tanggal 18 oktober 2021 tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dan narkotika jenis ganja.

“Kemudian tim gabungan Sat Resnarkoba menuju TKP di salah kontrakan di daerah Pal 1 Kelurahan sungai Daeng Kecamatan Mentok dan melakukan penggeledahan di salah satu kontrakan milik RI ditemukan sebanyak 23 paket plastik klip bening berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 7 paket ganja kering di bungkus dalam kertas buku berwarna putih dan 1 kotak ganja kering didalam kotak jam” jelas Kasat Narkoba

Selanjutnya tim gabungan Sat Resnarkoba polres Bangka Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis shabu-shabu serta ganja tersebut, setelah itu tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan pelaku yang bernama IM.

Barang bukti yang berhasil di amankan 23 plastik klip bening berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto11,89 gram, enam bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dan, satu bungkus plastik klip berwarna putih yang berisikan daun ganja kering serta satu kotak daun ganja kering yang diisikan di dalam kotak jam tangan dengan berat bruto 33,67 gram, satu unit timbangan Digital, satu unit handphone merk REALME berwarna biru hitam, satu unit handphone merk STRAWBERRY berwarna merah, satu unit handphone merk OPPO berwarna biru.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Keduanya dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 th 2009. tentang Narkotika,” Pungkas Kasat Narkoba.

(Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d