DaerahHuKrim

Kakek 60 Tahun Desa Baru Raharja di Duga Cabuli Bocah Umur 9 Tahun 

×

Kakek 60 Tahun Desa Baru Raharja di Duga Cabuli Bocah Umur 9 Tahun 

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA – Entah apa yang merasuki benak seorang kakek (BJ) 60 Tahun, warga Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara ini, hingga tega-teganya mencabuli bocah sebut saja “bunga” yang masih berusia 9 tahun.

Terkuaknya peristiwa tak senonoh ini bermula dari kecurigaan saksi Abas keponakan terduga pelaku BJ yang memergoki sang kakek keluar melalui pintu belakang rumahnya bersama korban “Bunga” pada Minggu 17/10/2021 pukul 19.30 wib, kemudian oleh saksi, korban di antar pulang kerumah orang tuanya M.NK RW 001 Desa Bangun Raharja.

Click Here

Beberapa waktu sebelumnya, kejadian serupa juga pernah di lihat oleh saksi Abas.

Saat setelah korban tiba di rumah, karena khawatir terjadi apa-apa dengan putrinya, orang tua korban M.NK bertanya apa yang telah terjadi, korbanpun menceritakan perbuatan asusila sang kakek terhadap dirinya, mendengar pengakuan tersebut, M.NK lansung melaporkannya ke Polisi.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, membenarkan telah menerima laporan orang tua korban LP/ 1414/ B/ X/ 2021/ SPKT/ Polres LU/ Polda Lpg dan telah mengamankan terduga pelaku BJ.

Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pemeriksaan pelaku “ujar AKP Eko Rendi,
Kamis (21/10/2021).

Lanjut Eko Rendi” peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 17/10/2021 sekira pukul 19.30 wib di rumah terduga pelaku, saksi Abas (keponakan pelaku) memergoki pelaku BJ keluar melalui pintu belakang rumah bersama korban bunga, selanjutnya oleh saksi, korban di antar pulang ke rumah orang tuanya.

Pelaku ditangkap oleh Kanit PPA dan anggota di bantu warga pada Selasa 19 Oktober 2021 pukul 22.00 wib di depan rumahnya Desa Baru Raharja saat ianya sedang menunggu travel di duga hendak melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya mencium serta memegang kelamin korban saat istri pelaku tidak berada dirumah dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali “ungkap Kasat.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dapat di jerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang “pungkas AKP Eko Rendi.(udin/Andre).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d