DaerahHuKrim

Pasca Pencabutan Izin PT.Pulomas Sentosa, Hasanudin Harap Pendangkalan Muara Air Kantung dapat Segera Diatasi

×

Pasca Pencabutan Izin PT.Pulomas Sentosa, Hasanudin Harap Pendangkalan Muara Air Kantung dapat Segera Diatasi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Nelayan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Hasanudin memberikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Erzaldi Rosman dalam melakukan pencabutan izin berusaha PT. Pulomas Sentosa dan pengambilan diskresi untuk mengatasi permasalahan  pendangkalan alur muara Air Kantung.

Dia menjelaskan, aktivitas PT. Pulomas Sentosa sebagai pelaksana kegiatan normalisasi Muara Air Kantung selama ini telah menyebabkan tumpukan pasir yang membentuk dua bukit di ujung muara tersebut.

Click Here

Padahal, dia menambahkan, muara itu merupakan satu-satunya alur perairan bagi kapal nelayan untuk memasuki Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat. Tak ayal, banyak kapal nelayan yang kandas bahkan pecah saat melintasi alur diantara kedua tumpukan pasir tersebut.

“Setelah bertenggernya perusahaan Pulomas dari 2011 sampai pencabutan izin, pelan tapi pasti di tahun 2014 itu sudah mulai parah dar awal hingga akhir tahun, jadi setelah pencabutan izin itu masih terjadi pendangkalan alur, tragisnya lagi itu tidak ada lagi istilah musim, jadi sepanjang tahun,” kata Hasanudin kepada wartawan saat dibincangi melalui saluran telepon seluler, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, dia menyayangkan selama ini PT. Pulomas Sentosa tidak pernah bertanggungjawab atas kerusakan kapal nelayan yang ditimbulkan oleh pendangkalan alur muara tersebut. Sehingga hal ini menimbulkan keresahan dan rasa ketidakadilan bagi para nelayan.

“Kami tidak pernah merasakan itu (ganti rugi dari PT. Pulomas-red),” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengaku heran, saat ini masih ada sejumlah nelayan yang kontra atau tidak setuju dengan pencabutan izin PT. Pulomas Sentosa. Padahal permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama dirasakan oleh masyarakat nelayan.

“Buat teman-teman saya yang kontra, saya kurang tahu pasti berapa orang, permasalahannya apa kok bisa kontra? Apakah masih mendukung perusahaan yang lama (PT. Pulomas-red) dengan hasil selama kurang lebih sebelas tahun yang terjadi saat ini. Perusahaan ini bukan memperbaiki alur muara, malah merusak,” terangnya.

Kendati demikian, pasca pencabutan izin PT. Pulomas dan pengambilan diskresi  oleh gubernur ini, dia berharap, pendangkalan alur Muara Air Kantung dapat segera diatasi sehingga nantinya kapal nelayan dapat beroperasi dengan lancar.

“Kami juga berharap Pak Gubernur dapat membimbing para nelayan, dan perusahaan baru yang akan bekerja di alur Muara Kantung ini dapat bekerja maksimal untuk mengatasi pendangkalan alur muara,” pungkasnya. (red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d