Daerah

FPAK Datangi DPRD Pasangkayu, Terkait Kesepahaman di 2 Kecamatan

×

FPAK Datangi DPRD Pasangkayu, Terkait Kesepahaman di 2 Kecamatan

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU – Mendasari Peraturan Presiden (Pepres) nomor: 50 tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi serta surat edaran Bupati Pasangkayu nomor: 433.1/457/Satgas Covid-19 dalam pelaksanaan vaksinasi bagi Masyarakat diwilayah ujung utara Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar), selasa 12/10/2021.

Berdasarkan surat kesepahaman nomor: 138.5/92/IX/2021/K.DP yang dikeluarkan oleh Kecamatan Duripoku bersama Kepala Desa (Desa) Tamarunang, Taranggi, Saptanajaya, dan Sipakainga untuk memberi sanksi bagi warga yang tidak melakukan vaksin.

Click Here

Didalam surat kesepahaman tersebut, terdapat beberapa poin penundaan atau larangan yang dikeluarkan oleh Kecamatan Duripoku dan diberlakukan mulai 1 Oktober 2021 bagi pelaku Usaha Mikro , Kecil dan Menegah (UMKM), diantaranya (dilarang-red) menjual dipasar, membuka kios, warung makan, Warung Kopi (Warkop) serta Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal ini membuat Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menyampaikan keluhan warga.

Ketua FPAK Pasangkayu, Sahidin mengatakan, Kecamatan Duripoku dan Dapurang mengeluarkan surat edaran larangan melakukan aktifitas bagi warga yang belum di Vaksin, dimana larangannya tidak boleh menimbang sawit, tidak boleh menjual dipasar dan banyak lagi lainnya.

Kami menganggap sangat kontroversi, sejak terbitnya surat kesepahaman yang ditandatangani para Kades di 2 Kecamatan, kalau saya devisinikan disitu jelas ada unsur pemaksaan untuk di vaksin dan seharusnya mereka kaji terlebih dahulu secara hukum.

“Sampai saat ini, saya juga belum pernah melihat surat edaran Bupati Pasangkayu, bahkan poin – poin apa saja didalam (edaran-red) tersebut, dan mengapa di 2 Kecamatan mengeluarkan surat kesepahaman bersama para Kades diwilayah kerjanya yang akan memberi sanksi warganya,”tegasnya saat mewakili aspira rakyat.

Karma Yunus Odu mengatakan, sebagai anggota DPRD Pasangkayu, saya juga tidak sependapat dengan adanya surat kesepahaman dari Kecamatan Duripoku dan Dapurang dengan menekan Masyarakat melakukan akifitas sebelum di vaksin.

“Kita mendukung sepenuhnya program vaksinasi, tapi bukan dengan cara menekan Masyarakat beraktifitas sebelum di vaksin, saya sangat tidak sependapat adanya surat kesepahaman dari Kecamatan Duripoku dan Dapurang, setidaknya mereka menindaklanjuti surat edaran Bupati dengan cara yang bijak,”ucapnya.

Nasruddin Nasar juga sampaikan, aspirasi yang telah kami dengar hari ini, kita akan sampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Satgas Covid-19 terkait adanya surat kesepahaman yang dibangun antara pemerintah Desa dan Kecamatan.

“Apapun yang menjadi aspirasi adik – adik FPAK akan kami sampaikan ke Bupati dan Satgas Covid-19 untuk ditindaklanjuti terkait kesepahaman yang ada di 2 Kecamatan,”ucapnya.

Pimpinan rapat, Yani Pepi mengatakan, sebenarnya vaksin ini adalah solusi dari pemerintah dengan tujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.

”Langkah inilah yang diambil pemerintah, agar masyarakat memiliki antibody setelah menerima vaksin,”katanya. (Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d