DaerahHot NewsHuKrim

Resahkan Guru di Takalar, Jangkar Soroti Pungli Sertifikasi 

×

Resahkan Guru di Takalar, Jangkar Soroti Pungli Sertifikasi 

Sebarkan artikel ini

TAKALAR-Kabar tidak sedap menimpa dunia Pendidikan di Kabupaten Takalar karena para guru mengeluhkan pungutan liar (pungli) tunjangan sertifikasi yang diduga terjadi bertahun-tahun di Dinas Pendidikan di Kabupaten Takalar.

Salah satu guru berinisial D mengaku sejak pertama kali mendapatkan tunjangan sertifikasi beberapa tahun lalu. Ia dan seluruh teman-temannya harus menyetor sejumlah uang melalui koodinator sekolah masing-masing.

Click Here

Meski dianggap tidak besar dari potongan nilai sertifikasi yang didapat, namun pungli ini dinilai mencederai dunia pendidikan yang mengajarkan kejujuran. Guru ini menyebut, setiap pencairan tunjangan sertifikasi yang dilakukan tiga bulan sekali, ia harus menyetor Rp.200 ribu hingga Rp.500 ribu tergantung besaran nilai sertifikasi yang diterima.

Begitu juga dengan guru lain di wilayah Kecamatannya, yang berjumlah ratusan orang. Uang tersebut, kata sumber ini, diduga disetor ke UPTD Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dan operasional yang diminta kelompok kerja kepala sekolah dan PGRI.

Namun, kata D, sejak UPTD Dinas Pendidikan di Kecamatan dibubarkan dan diganti koordinator wilayah Kerja Bidang Pendidikan di Kecamatan, pungli ini terus terjadi. Para guru, lanjut D, tak bisa berbuat banyak meski mayoritas dari mereka risih jika harus menyetor uang untuk kepentingan ilegal itu.

“Bukan masalah nilai uangnya, tapi tindakan itu yang kami sesalkan. Saat ini, pungli itu terus berjalan, namun pihak Dinas Pendidikan Takalar belum mengambil langkah pencegahan malah terkesan melakukan pembiaran karena diduga kuat ada oknum dari pihak dinas yang menikmati hasil pungli tersebut, ” tukasnya.

Tak hanya saat pencairan tunjangan sertifikasi saja, pungli juga terjadi saat mereka mengurus berkas pencairan sertifikasi. “Saya kira semua kecamatan begitu. Pungli diberikan kepada koordinator sekolah, itu disetor lagi ke atas. Artinya, bukan untuk kepala sekolah,” tandasnya.

Ketua LSM Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkar) Provinsi Sulawesi Selatan, Sahabuddin Alle mengaku tidak kaget dengan kabar pungli sertifikasi ini.

Praktik ini memang telah lama terjadi dan tidak tersentuh hukum. Padahal menurutnya, nilainya lumayan besar.

“Berapa ribu jumlah guru yang menerima sertifikasi dan kalau dijumlah, nilainya sangat fantastis,” kata Sahabuddin Alle.

“Kami berjanji akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, temuan ini akan ditindaklanjuti ke aparat hukum. Karena menurutnya, tidak hanya soal besaran dugaan pungli yang berbau korupsi, tindakan ini juga mencemari dunia pendidikan,” Tegas Sahabuddin Alle

“Para pendidik diwajibkan mengajarkan perilaku yang baik bagi siswa. Sementara, mereka dipaksa melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Ini wajib ditindaklanjuti agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” harapnya.

(Muh Rizal SH).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d