DaerahHot NewsHuKrim

Kajati Babel Lakukan Pendalaman Fakta Terkait Dugaan Aliran Fee Proyek ke Kadis PUPR 

×

Kajati Babel Lakukan Pendalaman Fakta Terkait Dugaan Aliran Fee Proyek ke Kadis PUPR 

Sebarkan artikel ini

BABEL-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Daroe Tri Sadono mengatakan penyidik masih mendalami fakta terkait adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada aliran dana fee proyek rutin tahun 2021 sebesar 20 persen kepada Kepala Dinas PUPR Babel.

“Kita sama tunggu pendalaman fakta (aliran dana fee 20 persen-red) oleh Tim,” kata Daroe singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (13/09/21).

Click Here

Diberitakan sebelumnya, untuk memastikan, apakah aliran fee proyek rutin tahun 2021 milik Dinas PUPR Babel sebesar 20 persen tersebut juga termasuk kategori gratifikasi, Daroe menjelaskan, dirinya perlu melihat fakta untuk menilainya.

“Ya kan hrs dilihat dari fakta dulu utk menilainya,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengaku sudah mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan di beberapa media daring (online). Kendati demikian diungkapkan dia, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan dari Komisi III yang merupakan mitra dari Dinas PUPR Babel.

“Saya membaca (berita terkait adanya aliran fee proyek rutin tahun 2021-red) kondisi itu, tapi belum mendapatkan laporan secara resmi dari Komisi III yang merupakan mitra dengan Dinas PU,” kata Amri di Gedung DPRD Babel, Senin (13/09/21).

Amri mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum yang dihadapi oleh Dinas PUPR kepada Kejati Babel.

“Kita tidak bisa intervensi. Namun kita harus berpikir jernih, dan saya berharap, dinas terkait dapat menyajikan laporan atau data-data yang diminta oleh aparat hukum, ya jawab apa adanya,” tandasnya.

Seperti diketahui, informasi akurat menyebutkan bahwa ada pengakuan aliran dana fee proyek rutin sebesar 20 persen kepada Kepala Dinas PUPR Babel. Informasi ini sendiri berdasarkan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ASN PUPR yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel. (red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d