PANGKALPINANG – Aktivitas tambang timah ilegal menjamur di kawasan daerah aliran sungai (DAS) tepatnya di sekitar jembatan Pedindang, Kabupaten Bangka Tengah.
Dari hasil pantauan di lapangan, puluhan unit tambang ilegal memadati kawasan daerah aliran sungai yang jaraknya tak jauh dari jembatan, Selasa (24/08/2021) sore.
“Aktivitas TI di sini dilakukan oleh warga setempat,” kata Ketua panitia TI rajuk kawasan Sungai Pedindang, Wn saat ditanya wartawan.
Dia juga mengungkapkan, jika hasil tambang tersebut dijual ke oknum polisi.
“Timah ini kami jual ke Pak Jr (oknum aparat APH) dengan harga Rp.160 ribu perkilo,” sebutnya.
Selain itu dia menuturkan, pihak panitia menerima uang koordinasi sebesar Rp5.000,- per kilogram dari hasil penjualan timah.
“Kalau panitia dapat Rp.5.000,- untuk disumbangkan ke masjid, gereja yang ada di sekitar sini” ungkapnya.
Selain di dekat jembatan, aktifitas TI serupa juga terlihat di kawasan budi daya air tawar Karya Mandiri.
“Kalau di sini timahnya diambil oleh PT Timah dgn harga Rp.100 ribu perkilo, tapi masih dipotong Rp. 30.000 perkilogram oleh pengurus kolam,” ujar salah satu penambang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pihak terkait masih diupayakan konfirmasinya.(red)