LEBAK-Dalam Menyambut HUT kemerdekaan RI yang 76 dan HUT Provinsi Banten Ke 21 Gubernur Banten terbitkan Pergub no 32 tahun 2021 tentang penghapusan denda pajak dan diskon kendaraan bermotor.
Hal ini di sampaikan oleh kepala UPTD PPD Bapenda Rangkasbitung, Suherman S.Sos.M.Si kepada wartawan, Senin (16/8).
“Terbitnya Pergub ini tentunya sangat baik. Dimana masa pandemi ini masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa adanya denda (pemutihan) yang berarti pemilik kendaraan tidak perlu bayar denda yang di bebankan, dengan menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat,” katanya.
Suherman menambahkan, penghapusan pokok pajak tunggakan dari tahun ke empat dan seterusnya, yang menunggak pajak tahunan juga ada penghapusan denda pajak juga
“Jadi silahkan kepada masyarakat Lebak lebih jelasnya bisa datang langsung ke kantor Samsat Rangkasbitung karena kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Desember 2021.” Tutupnya.
(Dra)