Daerah

Soal Karyawan CS, Ini Poin Audiensi BBP Lebak Bersama PT. AHM dan RSUD Malingping !

×

Soal Karyawan CS, Ini Poin Audiensi BBP Lebak Bersama PT. AHM dan RSUD Malingping !

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Kemasyarakatan Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten Perjuangan (Ormas Badak Banten Perjuangan) Kabupaten Lebak, melakukan audiensi bersama pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping dan perusahaan Outsourcing PT. Azharetha Hana Mega (AHM), ihwal adanya aduan puluhan karyawan Cleaning Service (CS) terkait dugaan penyelewengan aturan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa karyawan. Senin, (09/08/2021).

Dalam audiensi itu, ada 5 poin yang disampaikan Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) kepada PT. AHM. Pertama, mendesak pertanggungjawaban PT. AHM yang telah melakukan rekrutmen karyawan di saat PPKM dengan
tidak memperhatikan Prokes.

Click Here

Kedua, menurut BBP rekrutmen yang dilakukan oleh PT. AHM adalah bentuk rekrutmen yang tidak fair, mengingat seluruh karyawannya masih terikat kontrak hingga lima bulan ke depan.

Ketiga, pembayaran honorarium yang tidak tepat waktu dan dibawah UMK Lebak. Keempat, mendesak PT AHM yang sudah melakukan pemutusan kontrak kerja sepihak untuk menyelesaikan segala bentuk kewajibannya terhadap seluruh karyawan CS.

Dan kelima, akan melaporkan PT AHM kepada Pihak Disnaker Kabupaten maupun provinsi terkait sejumlah
kecurangannya, diantaranya pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 54 Ayat 3, dimana PT. AHM tidak memberikan salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada karyawan.

Dari beberapa poin di atas, BBP meminta penjelasan dan mendesak PT AHM mengevaluasi atas kejanggalan yang sudah merugikan karyawan serta dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh perusahaan outsourcing tersebut.

“Kami mempertegas, siapapun boleh memiliki usaha di wilayah Kabupaten Lebak dengan catatan memiliki komitmen yang jelas terhadap pemberdayaan sumber daya manusia di Kabupaten Lebak,” tegas Erot Rohman, Ketua DPC BBP Lebak, saat penyampaian materi dalam audiensi.

Sementara itu, Dodong, Direktur PT. AHM, menepis semua tuduhan yang disampaikan BBP.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah sudah sesuai dengan prosedur, dengan prosedur hukum dan mengikuti aturan yang berlaku, Ini bukan serta merta yang disebutkan tadi,” bantah Dodong.

Menurutnya, tudingan terjadinya pemecatan sepihak terhadap karyawan, itu kerena adanya pembatalan PKWT oleh para karyawan karena menuntut kenaikan gaji sesuai UMK.

“Ini diawali pembatalan PKWT, jadi temen-temen CS membatalkan PKWT, jadi kami tidak melakukan pemecatan sepihak, tetapi mereka sendiri yang membatalkan perjanjian kerja, kebetulan pelaksanaannya dalam prosedur kami,” ucapnya.

Diakui Dodong, pihaknya pernah telat melakukan pembayaran gaji karyawan, tetapi kata dia, hal itu karena ada alasan tertentu.

“Soal telat pembayaran gaji, kami akui memang ada beberapa bulan telat membayar gaji, tetapi ada alasan yang krusial, tetapi sebelumnya kami tidak pernah telat, dan pada hari ini semuanya sudah dibayarkan,” terangnya.

Saat ditanya soal kesanggupannya menggaji karyawan di bawah UMK Lebak saat tandatangan kontrak dengan RSUD Malingping, namun nyatanya tidak sesuai, Dudung hanya menjawab bahwa itu bukan kapasitasnya, dan saat didesak tentang siapa yang berhak menjawab, Dudung hanya menjawab tidak tahu.

“Itu bukan kapasitas kami, itu di luar kapasitas kami. Kami tidak tahu,” tandasnya.

Masih kata Dodong, dalam memberikan gaji karyawan pihaknya mengklaim bahwa itu kewenangan internal perusahaan. Kata dia, keputusan yang pernah disetujui bersama namun di kemudian hari ada kendala maka perjanjian itu bisa dirubah.

“Jadi setiap pernyataan atau sebuah peristiwa, dalam bentuk pernyataan apapun itu akan batal dengan sendirinya, apabila sebuah peristiwa itu terjadi berbeda substansi dengan Undang-undang yang ada di atasnya,” jelasnya.

“Artinya jika kita melakukan keputusan, kesepakatan yang di atasnya ada aturan yang lebih jelas dan bertentangan dengan aturan, maka akan batal secara sendiri,” paparnya.

(Usep).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d