DaerahHuKrim

Tepati Janji Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Geruduk Pengadilan Negeri Makassar

×

Tepati Janji Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Geruduk Pengadilan Negeri Makassar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR –  Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (1/8/2021).

Pengunjuk rasa menggugat vonis bebas kelima terdakwa dugaan korupsi Jembatan Bosalia yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Click Here

Nurul Imam Rahman Selaku jenderal lapangan Mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi Pasal 1 Ayat 3, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang dimaksud negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. Sehingga sepatutnya Seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menegakkan supremasi Hukum yang berkeadilan tanpa ada Diskriminasi Sesuai Amanat UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Lanjut Pria Berambut gondrong itu, “tanpa mengurangi rasa hormat kepada putusan hakim pengadilan Negeri Makassar, namun kami harus sampaikan bahwa hakim harus objektif melihat dan profesional dalam memutus suatu perkara yang ditanganinya”.

Mereka mengecam keras terhadap putusan Hakim yang memvonis bebas kelima terdakwa dugaan korupsi Jembatan Bosalia dan meminta agar panitera segera mengirim salinan putusan Hakim kepada Kajari Jeneponto selaku Jaksa Penuntut umum (JPU) Serta Mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk profesional dalam melakukan penelitian terhadap memori kasasi dan berkas perkara dugaan korupsi Proyek pekerjaan Jembatan Bosalia demi terwujudnya keadilan sosial.

Pengunjuk rasa juga meminta agar hakim yang memvonis bebas kelima terdakwa dugaan korupsi pekerjaan proyek Jembatan Bosalia dicopot, serta Panitera yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.

Tentunya Jika salinan putusan belum dikirim oleh panitera kepada jaksa penuntut umum (JPU) akan menghambat proses pembuatan memori kasasi dan dapat  dicurigai ada upaya untuk menghalangi Jaksa untuk menidaklanjuti pengajuan kasasi atas vonis bebas kelima terdakwa dugaan korupsi Jembatan Bosalia.

Tidak Lama kemudian pengunjuk rasa di minta oleh Humas Pengadilan Negeri Makassar untuk masuk keruangan membahas lebih lanjut tuntutan dari GAM, setelah pengunjuk rasa menyampaikan tuntutannya, Humas berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan menyampaikan semua tuntutan pengunjuk rasa ke pimpinan.

Ditempat yang sama Anrias Ado Selaku kormim mengatakan sudah mengantongi nama -nama hakim yang memvonis bebas kelima terdawa, maka dia akan melanjutkan ke Komisi Yudisial agar hakimnya dapat di periksa dan diberi sanksi kode etik.

Diketahui proyek jembatan Bosalia yang berlokasi di kelurahan Sidenre, kec.Binamu, kab. Jeneponto yang dikerjakan oleh PT. Trikarya Utama Cendana dengan anggaran Rp 4 M bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 tahap I yang menimbulkan dugaan kerugian keuangan Negara berkisar 644 juta.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d