Daerah

Temuan BPKP 4 Perusahaan Fiktif, PPK: Hanya 1 Perusahaan dan Tidak Ada Penyedia Lain

×

Temuan BPKP 4 Perusahaan Fiktif, PPK: Hanya 1 Perusahaan dan Tidak Ada Penyedia Lain

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU – Dugaan rekayasa pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Ventilator mendapat sorotan dari Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK), berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait selisih harga barang pembelian Alkes Ventilator dan Manipulasi 4 penyedia perusahaan fiktif.

Ke-4 PT tersebut terdiri dari PT MBL, PT GMP, PT STJP dan PT SBU yang diduga di palsukan dokumen perusahaannya oleh pihak PT Inoha Jaya Lestari (PT IJL), berdasarkan hasil temuan BPKP sesuai Laporan Hasil Review (LHR) Nomor: LHR154/PW32/3/2020 tanggal 7 Agustus 2020 yang menyatakan 4 perusahaan tersebut sama sekali tidak pernah membuat dan mengirim surat kepada pihak Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Ako Kabupaten Pasangkayu.

Click Here

Ketua FPAK Pasangkayu, Sahidin mengatakan, kami telah memasukkan surat laporan dugaan korupsi dan melampirkan data hasil temuan BPKP, dimana temuan tersebut terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 2.569.592.039 dari nilai kontrak Rp. 4.192.360.784.

Harga kontrak pengadaan Alkes Ventilator Rp. 4.192.360.784, disitu terdapat ketidaksesuaian harga sesuai temuan BPKP selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berdasarkan LHR Nomor: LHR154/PW32/3/2020 tanggal 17 Agustus 2020, (BPKP-red) juga menemukan adanya manipulasi 4 penyedia perusahaan fiktif yaitu PT MBL, PT GMP, PT STJP dan PT SBU yang seakan – akan ikut melakukan tender.

“Sehingga, kami dari FPAK menduga Pengguna Anggaran (PA) dan PT IJL selaku aktor di balik temuan BPKP,”jelasnya senin 26/7/2021.

Ditempat terpisah, saat ditemui diruang kerjanya, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Rahim Tagaru mengatakan, PA telah membuat surat kesepakatan pengembalian dengan PT IJL, ketika tidak sesuai kewajaran barang yang telah dimasukkan, misalnya kacamata Rp.100.000 dan ternyata harganya hanya Rp.50.000 maka dia (penyedia) harus mengembalikan kelebihan itu.

“Memang betul, bahwa ada temuan BPKP tahun 2020 kemarin dan penyedia (PT IJL) telah melakukan pengembalian selisih harga Rp.2.569.592.039 pada bulan Mei 2021 dengan cara 4 kali pembayaran dibulan yang sama, (penyedia-red) juga tidak mengikuti prosedur E-Katalog,”terangnya rabu 28/7/2021.

Saat ditanya soal temuan BPKP tentang perusahaan fiktif, menurut Abdul Rahim Tagaru menyampaikan, anatara pihak PA dan PT IJL yang melakukan kerjasama atau perikatan, hanya ada 1 perusahaan yaitu (PT IJL-red) sendiri sebagai penyedia dan tidak ada yang lain.

“Sementara besaran pagu anggaran pengadaan Alkes ventilator tahun 2020 sekitar kurang lebih 5 Milyar, sedangkan anggaran pengadaan diterima oleh PT IJL Rp.3,8 Milyar,”ucapnya. (Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d