Daerah

Masuki Sidang Tuntutan, Warga Berharap Ketiga Nelayan Terate Dibebaskan

×

Masuki Sidang Tuntutan, Warga Berharap Ketiga Nelayan Terate Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, BANTEN – Ditahannya 3 (tiga) Nelayan Terate Kramatwatu Serang Banten yang menyedot perhatian publik dan kini memasuki sidang ke sesi Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kapala Desa Terate Irfan, mengatakan bahwa perkara ini sudah diserahkan ke Kuasa Hukum dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan yang masih berjuang untuk membebaskan Para Nelayan tersebut dari jeratan hukum dengan semaksimal mungkin.

Click Here

“Makanya kita tunggu hasilnya,” ujar Irfan.

Sementara itu, Direktur Advokasi Kantor Hukum AM Munir dan Rekan, mengatakan, bahwa timnya saat ini sedang memperjuangkan, “Semua masih berproses dan saksi A De Charge juga telah kami dengarkan keterangannya, tinggal menunggu sesi Tuntutan dari Jaksa,” katanya, Jum’at, (30/07/2021).

Dijelaskannya, Kasus tertangkapnya 3 Nelayan dari Terate Serang yang menuai perhatian dari beberapa Kalangan di Wilayah Serang Banten ini dari Dewan Kabupaten hingga Masyarakat dan Mahasiswa tersebut sangat ditunggu oleh Masyarakat, dikarenakan diketahui ketiga Nelayan tersebut tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan yang melawan Hukum.

“Akan tetapi saat ini diketahui Nelayan terate tersebut mambawa Baby Lobster yang bernilai miliaran rupiah,” terang AM Munir.

Terkait peluang tentang bebasnya nelayan tersebut, Praktisi Hukum senior tersebut menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan dari keseluruhan hasil persidangan Majelis Hakim telah mendengar seluruh keterangan, tidak ada satupun bantahan baik dari saksi ataupun keberatan dari rekan jaksa.

“Kami sih berharap semoga Majelis Hakim menggunakan hati nurani terdalam dan mengerti persoalan apa ini sebenarnya, pelaku atau korban sebenernya ini para nelayan terate, tapi kami yakin Majelis Hakim yang juga terlihat profesional tersebut akan memberikan putusan yang sangat adil,” jelasnya.

(Usep_Red).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d