Daerah

Diduga Pemalsuan Rekomendasi SKCK,Kuasa Hukum Kades Citorek Barat Lapor ke Polres Lebak

×

Diduga Pemalsuan Rekomendasi SKCK,Kuasa Hukum Kades Citorek Barat Lapor ke Polres Lebak

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Tim Advokat dari Kantor Acep Saepudin dan Partners Law Firm yang menjadi Kuasa Hukum Kepala Desa Citorek Barat (Didi Jayadi) kembali tempuh upaya hukum terkait adanya dugaan pemalsuan surat pengantar rekomendasi atau pengantar SKCK yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum bakal calon Kepala Desa Citorek Barat, kali ini dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Lebak melalui Satuan Reserse dan Kriminal yang diterima oleh Kasium Polres Lebak.Selasa(27/2021).

Laporan Pengaduan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum yaitu Suhro, S.H.I, Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M., Oni Sutarna, S.H., M.M., dan Anwar Yogie Susanto, S.H., M.S.i,  dengan melampirkan sejumlah bukti permulaan terkait dengan permasalahan ini.

Click Here

Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dalam keterangan terpisah menyampaikan, “Semoga dengan adanya laporan pengaduan yang kami sampaikan ini pihak kepolisian segera memproses dan memanggil pihak-pihak yang terlibat, agar perkara ini bisa menjadi terang benderang dan jelas sehingga tidak menjadi fitnah,” tegasnya.

Sementara itu Anda, S.H., M.M selaku Dewan Pengawas Tim Advokat ASP Law Firm menerangkan “Karena permasalahan ini belum menemukan penyelesaian dan untuk memperoleh kepastian hukum, kebenaran dan keadilan maka upaya Pelaporan dan Pengaduan kepada pihak Kepolisian bisa menjadikan permasalahan ini terang benderang,” pungkasnya.
(Dra)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d