Daerah

Bupati Jeneponto Membuka Pelatihan Dasar CPNS Lingkup Pemkab

×

Bupati Jeneponto Membuka Pelatihan Dasar CPNS Lingkup Pemkab

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membuka kegiatan Pelatihan Dasar CPNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto tahun 2021 di ruang pola panrannuanta, Jumat. (16/7/2021)

Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto ini diikuti sebanyak 5(lima) angkatan dengan total peserta 164 orang.

Click Here

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar berpesan agar para CPNS dapat bekerja secara profesional dan bersedia mengabdikan diri dengan sepenuh hati dengan menciptakan ASN yang memiliki intergritas moral, kejujuran, karakter atau kepribadian yang unggul, profesional dan bertanggung jawab.

“Pelatihan dasar CPNS ini sangat penting untuk membangun mental ASN,” ujarnya.

Iksan pun menyebutkan bahwa menjadi seorang ASN atau abdi negara harus memiliki rasa tanggungjawab pengabdian yang besar, baik tanggungjawab kepada masyarakat maupun kepada Tuhan YME.

“Pelatihan dasar CPNS ini hanya dapat diikuti satu kali saja, Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh CPNS supaya dapat diangkat sebagai PNS adalah dengan lulus pelatihan dasar CPNS. jika Saudara tidak lulus palatihan dasar CPNS ini, maka saudara – saudara akan diberhentikan dari sebagai calon PNS. Untuk itu saya minta ikuti pelatihan ini dengan sungguh- sungguh,” Tegas Bupati Jeneponto itu.

Bupati Iksan Iskandar mengingatkan, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengajukan pindah tugas sebelum masa tugas 10 tahun. Pasalnya, hal tersebut menurut Beliau sama saja dengan pernyataan pengunduran diri dari status sebagai PNS.

“Jangan ada lagi setelah jadi PNS, saudara-saudara minta pindah tugas, penempatan dengan berbagai alasan. Saudara-saudara baru bisa mengajukan pindah tugas, atau penempatan minimal 10 tahun sejak TMT PNS ditetapkan. Jika masih ngotot mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri,”sebutnya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh CPNS agar mematuhi aturan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 tahun 2019 terkait pindah tugas para ASN

Turut hadir kepala BKPSDM provinsi Sulawesi selatan, sekda syafruddin Nurdin, Dandim, kapolres, kajari, kepala OPD serta camat se kabupaten Jeneponto.

(Firmansyah)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d