Daerah

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi

×

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU – Bupati Pringsewu Sujadi menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu atas 2 Rancangan Peraturan Daerah prakarsa Pemkab Pringsewu, masing-masing Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Pringsewu.

Jawaban disampaikan Bupati Pringsewu secara virtual pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (9/7/21).

Click Here

Menanggapi catatan, masukan dan harapan melalui pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Pringsewu, pada dasarnya pihaknya menyetujui dan akan dijadikan masukan serta bahan pertimbangan dalam proses pembahasan dengan Bapemperda, sehingga diharapkan terbentuk kesamaan persepsi dalam pembentukan peraturan daerah dimaksud, sehingga produk hukum yang dihasilkan akan segera dapat diimplemantasikan mengingat perda ini nantinya masih akan diturunkan lagi menjadi peraturan bupati yang akan digunakan sebagai dasar penyususuan beberapa Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai amanat dalam Aturan Peralihan pada Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Begitu pula terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). “Besar harapan, semua pekerjaan, perjuangan, serta pengabdian kita bersama ini, benar-benar dapat memenuhi harapan masyarakat, sekaligus dapat bermanfaat bagi kemaslahatan seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu yang sama-sama kita cintai ini. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayah- Nya kepada kita dalam mewujudkan Pringsewu Bersahaja serta Lampung Berjaya”, harapnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, juga mengagendakan penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2022 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.Fauzi, SE, M.Kom., ME.Sy., Akt., CA, CMA langsung di gedung DPRD Pringsewu. ( Iwan / Ril )

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d