Lampung Timur

Forkopimcam Batanghari Nuban Gelar Rakor Surat Edaran Terbaru Bupati Lamtim

×

Forkopimcam Batanghari Nuban Gelar Rakor Surat Edaran Terbaru Bupati Lamtim

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR –  Rapat koordinasi (Rakor) pembahasan pelaksanaan Surat Edaran terbaru Bupati Lampung Timur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berlangsung di BPU Kecamatan Batanghari Nuban, Rabu (7/7/2021).

Dalam sambutanya, Camat Batanghari Nuban M. Soim, S.Sos mengingatkan agar pos-pos PPKM yang sudah di buat agar lebih diaktifkan lagi mengingat saat ini wabah pandemi Covid-19 belum usai,”kegiatan rutin yang sebelumnya pernah dilaksanakan agar diaktifkan kembali seperti pemantauan warga yang keluar masuk desa, penyemprotan disinfektan dan pemberian himbauan,” ujar Camat.

Click Here

Camat juga menayampaikan terkait larangan hajatan mulai pertengahan Juli 2021.

“Per Tanggal 14 juli 2021 tidak diperbolehkan lagi hajatan, jika masih ada yang akan melaksanakan diatas Tanggal 14 akan ditarik kembali,” tandas Camat.

Ditempat yang sama, Danramil 429-05/Sukadana Kapten Inf. Jumali diwakili Babinsa Serda Rahmat menambahakan, terkait pembaharuan surat edaran Bupati Lampung Timur yang sudah ada hendaknya terus di sosialisasikan sampai tingkat bawah sehingga tidak menimbulkan kebingungan apalagi terkait hajatan.

Pada kesempatan tersebut Babinsa juga terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebearan Covid-19.

“Salah satu cara yang efektif saat ini untuk menangkal Covid-19 adalah dengan disiplin protokol kesehatan, oleh karena itu mari disiplin prokes kita jadikan sebagai kebutuhan hidup sehingga kita semua bisa terhindar dari virus corona dan situasi bisa segera pulih,” pungkas Babinsa.

Turut hadir Camat Batanghari Nuban M.Soim,S.Sos,Danramil Sukadana diwakili Babinsa Serda Rahmat, Kapolsek Batanghari Nuban di wakili Kasium Bripka Nopriadi Saputra, Sekcam Batanghari Nuban Dadi Pispa Wijaya, S.IP dan Kades Sekecamatan Batanghari Nuban. (Ril)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d